Polda Banten Tegaskan Tukang Ojek Maksum Belum Berstatus Tersangka

Polda Banten Tegaskan Tukang Ojek Maksum Belum Berstatus Tersangka

Lensaperistiwa – Banten, Polda Banten buka suara terkait kabar yang viral di media sosial mengenai penetapan tersangka terhadap seorang tukang ojek pangkalan bernama Maksum. Ia sebelumnya dikabarkan menjadi tersangka setelah penumpangnya yang masih anak-anak meninggal dunia akibat kecelakaan yang diduga dipicu jalan berlubang di Jalan Raya Labuan–Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Hingga saat ini, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan.

“Perlu kami tegaskan, saat ini perkara masih dalam proses penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka,” ujar Maruli dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).

Kronologi Kejadian

Maruli menjelaskan, kecelakaan terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di Kampung Gardutanjak. Saat itu, sepeda motor yang dikendarai Maksum melaju dari arah Pandeglang menuju Labuan.

Di lokasi kejadian, sepeda motor diduga menabrak lubang di jalan sehingga oleng dan terjatuh. Penumpang berinisial KR (11) terpental ke sebelah kanan dan masuk ke kolong mobil Siaga Desa yang melintas di sampingnya.

“Korban terpental ke sebelah kanan dan masuk ke kolong mobil Siaga Desa sehingga terlindas ban belakang kendaraan tersebut. Dalam peristiwa itu, penumpang atas nama KR meninggal dunia di lokasi kejadian,” jelas Maruli.

Meski beredar surat laporan polisi Nomor LP/B/21/I/2026/SPKT/Lantas Polres Pandeglang yang mencantumkan Maksum sebagai terlapor, polisi menegaskan statusnya belum meningkat menjadi tersangka.

Kasatlantas Polres Pandeglang, Surya Muhammad, menyampaikan bahwa perkara tersebut akan segera digelar di tingkat Polda untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Sampai sekarang masih penyelidikan, belum tersangka. Kami akan melakukan gelar perkara di tingkat Polda,” ujar Surya.

Peluang Restorative Justice

Pihak kepolisian juga membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice, dengan syarat terdapat kesepakatan kedua belah pihak dan terpenuhinya persyaratan formil.

“Kami siap memfasilitasi apabila ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Kepolisian hanya sebagai penengah,” tambah Surya.

Gugatan ke Pemerintah Daerah

Di sisi lain, kuasa hukum Maksum, Elang Mulyana, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pandeglang. Gugatan tersebut ditujukan kepada Gubernur Banten Andra Soni, Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, serta jajaran dinas terkait.

Menurut Elang, penyebab utama kecelakaan adalah kondisi infrastruktur jalan yang rusak dan menjadi tanggung jawab penyelenggara jalan.

“Faktanya klien kami adalah korban kecelakaan akibat jalan berlubang. Seharusnya pihak yang dimintai pertanggungjawaban adalah penyelenggara jalan,” tegas Elang.

Ia juga mengajukan permohonan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Santunan dan Imbauan Polisi

Sehari setelah kejadian, jajaran Satlantas bersama pihak Jasa Raharja telah melakukan takziah ke rumah duka dan membantu proses pengajuan santunan. Santunan kepada ahli waris korban telah dibayarkan.

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil resmi proses penyelidikan.

“Kami memahami perhatian publik terhadap peristiwa ini. Namun kami mengajak masyarakat untuk bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini secara objektif,” pungkas Maruli.

Jika Anda ingin dibuatkan versi dengan sudut yang lebih investigatif (angle tanggung jawab pemerintah soal jalan rusak) atau versi human interest yang lebih menyentuh sisi keluarga korban dan tukang ojek, saya bisa sesuaikan framing-nya.

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *