Bripda Mesias Siahaya PTDH Palaku Penganiayaan di Tual

Bripda Mesias Siahaya PTDH Palaku Penganiayaan di Tual

Lensaperistiwa – Maluku

Kepolisian Daerah Maluku resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya alias MS, usai menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), Selasa (24/02/2026).

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Disiplin/KKEP Polda Maluku itu, dipimpin Ketua Komisi KKEP Kombes Pol Indera Gunawan, didampingi Kompol Jamaludin Malawat dan Kompol Izaac Risambessy. Bertindak selaku penuntut yakni Ipda Jhon James Lole dan Aiptu Eduard J. Linansera.

Dalam persidangan itu, Bripda MS dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan tercela, terkait perkara dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur hingga dinyatakan meninggal dunia, 19 Februari 2026 lalu.

Komisi KKEP menilai tindakan tersebut merupakan tindakan fatal yang mencederai kehormatan dan martabat institusi Polri, yang mana terduga pelanggar tersebut telah melanggar peraturan institisi Polri, yang mana terbukti secara sah di cantumkan Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, yang bersangkutan juga diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, serta Pasal 13 huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa anggota Polri dapat dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila terbukti melanggar sumpah atau janji sebagai anggota Polri maupun sumpah jabatan.

Sebelumnya, sidang etik ini turut menghadirkan empat belas saksi, guna memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi, yang mana? Empat saksi di periksa secara daring di Polres Malra sedangkan sepuluh saksi lain di hadirikan lansung diruang persidangan, Propam Polda Maluku satu diantaranya merupakan kakak kandung korban sedangkan sembilan sembilan saksi lain merupakan anggota Polisi.

Setelah melalui pemeriksaan dan pendalaman fakta, Komisi memutuskan menjatuhkan sanksi terberat berupa PTDH.

Meski demikian, dalam persidangan Bripda MS menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, sebagaimana hak yang diberikan dalam mekanisme sidang kode etik.

Putusan ini disebut sebagai bentuk komitmen Polda Maluku dalam menegakkan disiplin dan kode etik internal, serta memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu Kapolda Maluku Iren Pol Prof Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.IK,. M.SI. kepada wartawan menyebut sangsi tegas tersebut telah di berikan oleh bapak Kapolri RI guna ditindak tegas sesuai, “kode etik profesi kepolisian Republik Indonesia” apa bilah dalam kasus ini terbukti anggota Polri melakuan keselahan maka di tindak tegas sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Kemudian Kasih Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rosita Umasugi, S.I.K dalam keterangan resmi menyebut, berfokus pada peraturan Undang – Undang yang mana Anggota Bribda MS telah mengikuti proses sidang kode etik profesi Polri yang di lakuan dalam kurung waktu 13 jam serta mengikuti rangkaian persidangan kode etik profesi Kepolisian RI maka ada fakta – fakta persidangan sesuai dengan Undang – Undang Pasal 12 ayat 1 perturan pemerintah nomor 1 tahun 2023 junto Pasal 5 ayat 1 B huruf C1 Pasal 28 huruf C1 dan Pasal 13 huruf M perturan Kepolisian Negara RI nomor 7 tahun 2022 tentang, profesi dan kode etik Kepolisian RI dengan ini menetapaka saudara MS telah melewati proses sidang dengan memutuskan, “Pemberhentian Tidak Dengan Hormat” (PTDH) secara sah.(*)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *