Kasus Rp600 Miliar di PT SIM Sejumlah Pejabat Diperiksa Kejagung

Kasus Rp600 Miliar di PT SIM Sejumlah Pejabat Diperiksa Kejagung

Lensaperisitwa – Maluku

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) tengah menyelidiki kasus dugaan kekeliruan dalam pengelolaan perizinan usaha PT Spice Island Maluku (PT SIM) sejak 2019, dengan tuduhan menyewa sertifikat tanah warga Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kemudian menggadaikannya pada salah satu bank senilai 600 miliar rupiah dan dugaan sebagian dana masuk ke kantong pejabat daerah. Bahkan muncul indikasi bahwa anggaran juga mengalir kepada Kepala Desa dan Camat yang membuat Surat Keterangan Tanah (SKT), dengan bayaran per satu SKT mencapai 3 juta rupiah.

Selain Sekretaris Daerah Kabupaten SBB, Kepala Dinas PTSP, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang dipanggil melalui surat perintah nomor R-31/D.4/Dek.2/02/2026 tanggal 09 Februari 2026 (ditandatangani Jaksa Utama Muda I Putu Gede Astawa, S.H., M.H.), sejumlah Kepala Desa dan Camat juga diundang melalui surat nomor R-49/D.4/Dek.2/02/2026 tanggal 11 Februari 2026. Termasuk di antaranya adalah Plt Kepala Desa Kawa Kecamatan Seram Barat dan Camat Seram Barat.

Sekretaris Daerah Kabupaten SBB Leverne A. Tuasuun membenarkan panggilan untuk dirinya beserta dua Kadis. “Iya benar, ada Surat Panggilan saya dan Kepala Dinas PTSP serta Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya. Pemeriksaan mereka akan dilaksanakan pada Rabu (18/02/2026) pukul 13.00 WIT di Kejaksaan Tinggi Maluku, Ambon, surat panggilan dari Jaksa Agung tapi pemeriksaan di Kejati Maluku di Ambon, urai dia.

Plt Kepala Desa Kawa Abuhaer Kilwou yang dikonfirmasi pada Senin (16/2/2026) juga mengakui menerima panggilan. “Beta (saya) juga dipanggil oleh Kejaksaan Agung untuk hadir memberikan informasi dan data,” ujarnya.

Abuhaer menambahkan bahwa Camat Seram Barat Rony Salenusa juga turut dipanggil, dengan jadwal pemeriksaan pada Kamis (19/02/2026) pukul 09.00 WIT di tempat yang sama, bertemu dengan Yosi Alfred Hartono Korompis, S.H., M.H. (Kepala Seksi Penerimaan Negara). Namun, Camat Rony belum memberikan tanggapan.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Alvin Tuasuun, kepada sejumlah wartawan di Kejaksaan Tinggi Maluku Rabu,(18/02/2026), pihaknya menyebut perusahaan PT SIM yang beroperasi di wilayah SBB dari skandal pemerikasan Pemerintah Pusat (Pempus) dalam hal ini Kejagung RI menyebut “tidak akan ditutup.”

Menurutnya, kehadiran sejumlah pejabat daerah di Kejati Maluku bukan dalam rangka pemeriksaan, melainkan rapat koordinasi untuk mencari solusi atas hambatan operasional yang dihadapi perusahaan.

Ini bukan pemeriksaan. Kami diundang rapat bersama Pemerintah Pusat, (Pempus) dalam hal ini Kejaksaan Agung, guna mencari solusi agar investasi dapat berjalan kembali dengan normal, ujarnya.

Sejumlah pejabat daerah yang turut hadir dalam pertemuan itu antara lain Sekretaris Daerah, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas PTSP, serta Kepala Dinas Pertanian.

Alvin menjelaskan, agenda rapat tersebut bertujuan memberikan informasi dan data sekaligus membahas langkah penyelesaian terhadap kendala operasional perusahaan di Kabupaten Seram Bagian Barat.

Pemerintah daerah, kata dia, juga membantah informasi yang menyebutkan pejabat daerah dipanggil terkait kasus pengelolaan perizinan usaha PT Spice Island Maluku (PT SIM) 2019 senilai Rp600 miliar

Pertemuan itu disebut sebagai bentuk perhatian Pemerintah Pusat (Pempus) terhadap keberlangsungan investasi, khususnya berkaitan dengan; “penanaman modal asing.”

Ia menambahkan, izin usaha PT SIM merupakan kewenangan Pempus melalui kementerian terkait. Oleh karena itu, ketika terjadi hambatan operasional, Pempus turut berperan bersama dengan pemerintah daerah.

Terkait penanaman modal asing, izin dikeluarkan oleh negara. Jadi ketika ada hambatan, pusat hadir untuk membantu daerah menyelesaikan persoalan.

Alvin menegaskan, PT SIM masih memiliki peluang untuk kembali beroperasi. Hal itu menjadi harapan pemerintah daerah maupun masyarakat agar investasi di wilayah SBB tetap berjalan.

Menanggapi isu penolakan terhadap perusahaan, ia menegaskan Pemda tidak pernah menolak keberadaan PT SIM. “Pemda juga tidak memiliki kewenangan menutup perusahaan karena izin diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.”

“Yang ada hanya penghentian sementara di lokasi yang bermasalah, bukan penutupan perusahaan,”

Dengan adanya mis komunikasi ini antara Pempus dan daerah, diharapkan aktivitas investasi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dapat kembali berjalan secara merata dan berkelanjutan.(*)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *