Berkas PADesa Pasanea Diserahkan ke Kejati

Berkas PADesa Pasanea Diserahkan ke Kejati

Lensaperisitwa – Ambon

Rabu (18/02/2026) Kuasa hukum masyarakat Negeri Pasanea Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah Ongky Hatu beserta rekan – rekan mengajukan pelaporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku atas penyalagunaan Dana Desa (DD) Aloksi Dana Desa (ADD) sekaligus Anggaran Pendapatan Asli Desa (PADesa/Negeri Pasanea oleh Munajib Salaputa.

Berkas laporan di serahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku atas kejanggalan – kejanggalan yang didapat dalam pengelolaan pendapatan asli desa di Pemerintahan Negeri Pasanea dalam kurung waktu tiga tahun.

Kuasa hukum ditemui wartawan menyebut, pihaknya telah intes dalam menyelesaikan perkara tersebut, “ini kita baru menyerahkan berkas kepada Kejati Maluku guna di tindak lanjuti” ia katakan pada tanggal 6 Februari 2026 lalu pihaknya telah melakuan pengaduan secara tertulis terkit dengan penyalagunaan anggaran, katanya.

Dalam berkas pelaporan yang di serahkan ke Kejati Maluku isinya telah tertera
220 warga Pasanea yang mendesak adanya proses hukum terhadap Kepala Pemerintahan Negeri Pasanea serta dilampirkan laporan berupa rincian pendapatan Negeri selama kurung waktu tiga tahun, yakni 2023 hingga 2025.

Dari data masyarakat maupun kuasa hukum bahwasanya selama periode Kepala Pemerintahan Negari Pasanea tidak pernah melakuan transparasi maupun pertanggung jawaban atas dana Pendapatan Asli Desa (PADesa/Negeri Pasanea Selama kurang dari tiga tahun masa kepemimpinan.

Ia menyampaikan bahwa sebagai lidersip Kepada Pemerintah Negeri Pasanea seharusnya melakukan pelaporan pertanggung jawaban angaran kepada seluruh masyarakat dengan melakuan baileho transparansi agar masyarakat mengetahui, perincian dana kata dia dengan kesal.

Selain itu, pihaknya juga melampirkan dokumen pendukung berupa laporan pertanggung jawaban pengelolaan pariwisata Nusait Resort Pulau Tujuh (Pulu) yang disusun oleh pejabat Negeri sebelumnya.

Lanjut dia dari sejumlah dokumen yang masukan termasuk pengelolaan parawisata Pulau Tujuh (Puluh) pertanda bahwa masa pemerintahan awal lebih koperatif dalam pengelolaan destinasi wisata.

Hattu menegaskan, laporan pengaduan tertanggal 12 Februari 2026 telah diterima langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Adri SH. MH guna diproses lebih lanjut.

Dalam laporan pengaduan tersebut pihaknya mengajukan beberapa dokumen sebagai bukti awal untuk mendukung proses hukum antaralain penyimpangan anggaran Pendapatan Asli Desa (PADesa/Negeri Pasanea) serta Pengelolaan Panen hasil kelapa maupun pengelolaan anggaran sektor Pariwisata.

Akibat tidak dilakukannya pertanggung jawaban oleh Kepala Pemerintahan Negeri Pasanea tersebut diduga adanya penyimpangan/penggunaan anggaran Pendapatan Asli Desa (PADesa/Negeri Pasanea) dari Pengelolaan Panen Kelapa sebesar Rp.631.000.000 dan Pengelolaan Pariwisata sebesar Rp.300.000.000 terhitung tahun 2023,2024 dan 2025.(*)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *