Polres Labuhanbatu Paparkan Hasil Operasi Narkoba, Barang Bukti Capai Rp7,4 Miliar

LabuhanbatuLensaperistiwa.com-Labuhanbatu– Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika skala besar di wilayah hukumnya sepanjang Januari hingga pertengahan Februari 2026. Dalam periode tersebut, aparat mengamankan puluhan tersangka beserta barang bukti narkotika dengan nilai ekonomis mencapai miliaran rupiah.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si didampingi Wakapolres, Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H, serta jajaran menyampaikan bahwa operasi intensif ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara.
Data Pengungkapan Kasus
Berdasarkan rilis resmi tertanggal 12 Februari 2026, total capaian pengungkapan sejak Januari hingga 11 Februari 2026 meliputi:
55 laporan polisi
61 tersangka
Barang bukti narkotika:
Sabu: 4.794,95 gram (±4,7 kg)
Ekstasi: 2 butir
Ketamine: 2.661,81 gram
Barang bukti pendukung: 12 timbangan elektrik, 19 handphone, 10 sepeda motor, serta uang tunai Rp5.794.000.
Penangkapan Menonjol,
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, saat petugas menangkap tersangka berinisial DL alias Admin (28), warga Provinsi Aceh yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2016.
Tersangka diamankan di sebuah penginapan di kawasan Jalan Bypass/Kayu Raja, Rantauprapat. Dari tangan pelaku, polisi menyita narkotika yang disembunyikan dalam kemasan plastik makanan, yakni:
5 paket sabu seberat 4.682,59 gram netto
3 paket ketamine seberat 2.661,81 gram netto
Nilai Barang Bukti dan Dampak Sosial,
Total nilai ekonomis barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp7.456.760.000. Berdasarkan asumsi 1 gram narkotika dapat dikonsumsi oleh 10 orang, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 74.567 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Ancaman Hukuman,
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2023 dan UU No. 6 Tahun 2025. Ancaman hukuman bagi pelaku yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan penindakan dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
( Sutrisno )






