Kredit ‘Bodong’ Lagi? Warga MBD Dibohongi Bank BRI Kuras Rp2,8 Miliar

Lensaperistiwa – Maluku
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menahan sepuluh tersangka kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BRI Unit Tiakur, di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Sepuluh (10) tersangka tersebut terdiri dari delapan laki-laki dua wanita. Dua di antaranya merupakan pegawai BRI, yakni berinisial KB selaku Kepala Unit BRI Tiakur dan AP selaku pegawai lain. Sementara delapan tersangka lainnya berinisial AS, DU, LB, MS, RR, RS, NTA, dan YA, yang berperan sebagai calo.
Berdasarkan hasil ‘audit’ Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diterima penyidik Kejaksaan Negeri MBD sejak Desember 2025, kalu para tersangka merupakan aktor utama penguras uang bank; perbuatan mereka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Maluku, Azer J. Orno, menjelaskan bahwasanya para tersangka diperiksa sejak pukul 13.00 WIT dan resmi ditahan sekitar pukul 21.00 WIT, 9 Februari 2026 malam.
Malam itu, tim penyidik Kejari MBD menahan 10 tersangka kasus korupsi dana KUR BRI Unit Tiakur. Delapan tersangka laki-laki ditahan di rumah tahanan, sementara dua tersangka wanita ditahan di Lapas Perempuan,” ujar Azer Orno di Kantor Kejati Maluku.
Ia mengungkapkan, modus yang digunakan para tersangka melakukan kredit KUR fiktif dengan cara mengumpulkan KTP masyarakat untuk pengajuan kredit. Namun dalam praktiknya, masyarakat yang namanya digunakan tidak pernah menerima dana pinjaman, meski anggaran KUR bersumber dari APBN melalui BRI Unit Tiakur.
“Atas perbuatan tersangka negara dirugikan sebesar Rp2,8 miliar,” tegas Orno.
Lebih jauh, kata Orno tersangka saat ini dijerat dengan pasal 603 Undang – Undang RI nomor 1 tahun 2013, tentang kitab Undang – Undang hukum acara Pidana; juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemerantas tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021, tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemerantas tindak pidana korupsi, Juncto pasal 20 huruf C, UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana ke KUHP Nasional.(*)






