Mantan Kabid Dinas Kerasipan SBB DPO

Lensaperistiwa – Ambon
Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) akhirnya resmi mengeluarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Dengan nomor :TAP-01/Q.1.16/Fu.1/01/2026 terhadap Marlin Mayaut, S.Pd.
Marlin Mayaut merupakan mentan Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Kerasipan Kabupaten SBB, ia terjerat kasus tindak pidana korupsi anggaran sisa Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten SBB tahun 2019.
Dikeluarkannya penetapan DPO oleh Kejari SBB terhadap Marlin Mayaut, setelah upaya pemanggilan secara patut sesuai hukum acara pidana tidak terpenuhi, dan keberadaan terpidana saat ini tidak diketahui.
Selain itu penetapan Merlin merupakan tindak lanjut untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2564 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 23 April 2024.
Marlin Mayaut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, perkara ini telah melalui proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon serta tingkat banding di Pengadilan Tinggi Ambon pada tahun 2023.
Kepala Kejari SBB, Anto Widi Nugroho, SH, MH, kepada wartawan Sabtu, (31/01/2026). Menyebut kami telah memerintahkan jajarannya guna melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Marlin Mayaut, atas menjalankan eksekusi pengadilan. Surat penetapan yang telah di keluarkan, ini juga telah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dan jajaran terkait lainnya.
Pihak Kejaksaan mengimbau kepada masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan Marlin Mayaut, agar segera melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat atau langsung menghubungi pihak Kejari SBB melalui kontak resmi yang tersedia.(*)






