Aroma Korupsi Kasus “Bansos” Malteng Harus Diusut

Lensaperistiwa – Ambon
Sekretaris LSM Pukat Seram Ahmat Sanaky, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, (Malteng) atas langkah objektif dalam mengusut dugaan penyimpangan Bantuan Sosial (Bansos) Tahun Anggaran 2023 – 2024 bernilai Rp9,7 Miliar
Menurutnya, kinerja aparat penegak hukum saat ini harus menunjukkan keberanian guna melawan praktik korupsi yang selama ini kerap dianggap “kebal hukum.”
Ia menegaskan, proses hukum yang tengah berjalan sejalan dengan tuntutan resmi LSM Pukat Seram bersama PC PMII Maluku Tengah, yang sejak awal mendorong agar penanganan kasus bansos tidak berhenti pada persoalan administratif semata, melainkan dibuka secara terang benderang hingga menyentuh aktor intelektualnya, nama mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daereh (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah periode 2019–2024 insial YM Politisi Fraksi (PKB) merupakan peran utama dalam kasus tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan Malteng yang tidak ragu – ragu dalam memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait. Ini membuktikan bahwa hukum masih punya nyali di Malteng tegas Ahmat Sanaky kepada wartawan melalui pesan WhatsApp Minggu, (01/02/2026).
Ia menilai, kasus bansos tersebut bukan sekadar persoalan teknis penyaluran bantuan, melainkan mengindikasikan adanya permainan kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, serta dugaan pemanfaatan bansos sebagai alat politik, di meja politisi.
Oleh karena itu, ia meminta Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Malteng dan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mengusut dan hingga tuntas sampai di akar-akar.
Penegakan hukum dilakukan secara formal dan profesional sehingga ,”harus di lakukan”. Sehingga siapa pun yang terlibat, baik pejabat aktif, maupun pejabat lain harus di periksa.
Bansos itu hak rakyat kecil, bukan dikalangan elite. Jika ada yang menyalahgunakannya, maka itu adalah kejahatan kemanusiaan ketus dia dengan nada tegas.
Ahmat menambahkan, LSM Pukat Seram bersama PC PMII Maluku Tengah akan terus mengawal dan mengawasi jalannya proses hukum hingga kasus ini benar-benar tuntas serta memberikan efek jera. Ia juga mengajak masyarakat sipil untuk tidak diam dan berani bersuara demi terwujudnya transparansi dan keadilan.
“Kami berdiri bersama rakyat. Kasus bansos 2023 – 2024 harus menjadi pintu masuk untuk membersihkan tata kelola keuangan daerah dari praktik korupsi yang selama ini menggerogoti Maluku Tengah,” pungkasnya.(*)






