JAM Maluku; Kelebihan Pengembalian Rp1 Miliar di Setda SBB Harus di Usut

JAM Maluku; Kelebihan Pengembalian Rp1 Miliar di Setda SBB Harus di Usut

Lensaperistiwa – Ambon

Dugaan kelebihan pembayaran atas belanja barang dan jasa pada Bagian Umum Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun Anggaran 2023 kembali mencuat.

Pemerintah Kabupaten SBB mengucurkan belanja barang dan jasa senilai Rp4,5 miliar dengan realisasi mencapai Rp4,3 miliar atau sekitar 94,31 persen.

Namun, pada dasarnya? Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor: 8.B/LHP/XIX.AMB/05/2024, ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp1.055.682.030.

Temuan tersebut berkaitan dengan belanja makan minum bahan bakar minyak (BBM), serta belanja sewa yang diduga sarat atau manipulasi kuitansi.

Lebih jauh, penelusuran LHP BPK RI Perwakilan Maluku Tahun 2025 Nomor: 11.B/HP/XIX.AMB/06/2025 tertanggal 16 Juni 2025 menunjukkan bahwa kelebihan pembayaran tersebut masih tercatat dengan nilai yang sama.

Kondisi ini, bermunculan dugaan kuat terjadi penumpukan pembayaran anggaran dimaksud atas dasar belum dilakuannya pengembalian ke kas daerah.

Hal ini kemudian timbul spekulasi di kalangan masyarakat terkait dengan tindak lanjut rekomendasi BPK mengenai pengembalian kerugian daerah.

Ketua DPW Jaringan Aspirasi Masyarakat (JAM) Maluku, Aldi Tomia, kepada wartawan Rabu, (07/01/2026) menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

“Laporan tersebut tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan hukum atas adanya dugaan tindak pidana tertentu,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh uraian yang disampaikan merupakan dugaan awal yang membutuhkan pendalaman melalui mekanisme hukum yang sah.

Aldi menekankan penilaian mengenai ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum, unsur kesalahan, pertanggungjawaban pidana, serta penentuan kerugian keuangan daerah sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

“Tujuan kami hanya ingin menyelamatkan uang daerah demi pertumbuhan ekonomi Kabupaten SBB.”

Laporan ini kata dia, merupakan bentuk partisipasi dan kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keadilan, dan profesionalitas penegakan hukum.

Sementara ini, hingga berita ini diterbitkan, mantan Kepala Bagian Umum Perencanaan dan Keuangan Setda SBB tahun 2023, AS, yang dikonfirmasi wartawan, melalui pesan WhatsApp, belum memberikan komentar tekait kasus tersebut.(*)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *