Sekda Musi Rawas: Penggajian 3.170 Pegawai Pemerintah dengan (PPPK PW) Resmi Mengacu pada SK Bupati Nomor 720/KPTS/BKPSDM/2025

Sekda Musi Rawas: Penggajian 3.170 Pegawai Pemerintah dengan (PPPK PW) Resmi Mengacu pada SK Bupati Nomor 720/KPTS/BKPSDM/2025

lensaperistiwa.com Musi Rawas – Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas, H. Ali Sadikin, menjelaskan bahwa teknis penggajian 3.170 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) resmi mengacu pada SK Bupati Nomor 720/KPTS/BKPSDM/2025. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Bupati Hj. Ratna Machmud dalam memberikan kepastian status dan penghasilan bagi ASN, dengan tetap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

 

“Keinginan Ibu Bupati sangat kuat untuk menyejahterakan para pegawai. Namun, karena kondisi keuangan daerah mengalami pengurangan dana transfer pusat lebih dari Rp305 miliar untuk tahun 2026, kita harus melakukan penyesuaian yang proporsional,” ujar Sekda Ali Sadikin.

 

Untuk mencukupi belanja pegawai dan memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, dengan adanya pengurangan TKD lebih dari 305 Miliar tersebut, Pemkab Musi Rawas melakukan langkah-langkah pengurangan dan efisiensi anggaran secara menyeluruh. Terkait teknis pelaksanaan dan aturan turunannya, seluruh pegawai diminta untuk tetap memedomani Surat Edaran (SE) Bupati yang telah diterbitkan.

 

Dalam penetapannya, Pemkab Musi Rawas mengacu pada tiga prinsip utama: mematuhi arahan Menteri PANRB agar gaji tidak lebih kecil dari penghasilan sebelumnya, mengedepankan aspek keadilan, serta menyesuaikan dengan kemampuan APBD.

 

Langkah ini diambil untuk menyelamatkan penghasilan mereka yang sebelumnya dibiayai APBN namun kini telah dihentikan oleh pusat.

 

Demi memprioritaskan gaji PPPK PW, Pemkab Musi Rawas melakukan efisiensi besar-besaran, termasuk pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 30%, pengurangan anggaran perjalanan dinas, serta penghematan belanja alat tulis kantor dan operasional lainnya.

“Pemerintah berharap kebijakan ini dipahami sebagai upaya maksimal daerah dalam kondisi fiskal yang terbatas. Jika pendapatan daerah membaik, tentu kesejahteraan PPPK Paruh Waktu akan terus kita evaluasi dan tingkatkan di masa mendatang,” tutup Sekda.(*)

 

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *