Perkosa Anak Terdakwa Divonis 7 Tahun Penjara

Lensaperistiwa.com Ambon
Pengadilan Negeri (PN) Ambon, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 tahun kepada terdakwa Slamet Amo alias Memet dalam perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wilson Sriver dalam sidang di PN Ambon, 10 Desember 2025. didampingi dua hakim anggota. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 9 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Slamet Amo alias Memet, selama 7 tahun penjara,” kata hakim dalam sidang.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp100.000.000. dengan subsidair 3 bulan kurungan apabila tidak dibayar.
Barang bukti berupa satu kemeja lengan panjang warna putih, dan satu celana legging warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.
Usai pembacaan putusan, terdakwa menyatakan menerima putusan, sementara JPU Maluku Tengah menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIT, tahun 2025 bertempat di Penginapan Bidadari Lantai 2 Kecamatan Sirimau Kota Ambon.(*)






