Jelang Sidang Prapid II, Kuasa Hukum Sorot Keabsahan Visum

Lensaperistiwa.com Ambon
Kuasa hukum pemohon Andi meminta Irwasda dan Paminal Polda Maluku melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh dokumen penyidikan menjelang sidang Praperadilan Jilid II yang telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Ambon dengan Nomor 14/Pid.Pra/2025/PN Ambon.
Kuasa hukum menyoroti keabsahan hasil visum yang terkesan dibuat-buat oleh penyidik Polda Maluku. Hal ini harus ada pengawasan ketat dari internal Polri.
Permintaan ini disampaikan setelah munculnya keterangan saksi termohon pada praperadilan sebelumnya yang dianggap membuka indikasi kejanggalan serius terkait visum et repertum.
Menurut kuasa hukum, Jhon Michaele Berhitu, saksi dari pihak termohon dalam sidang praperadilan pertama menyampaikan bahwa permintaan visum dilakukan secara lisan dan diterima tanpa adanya berita acara, tanda terima, ataupun administrasi resmi lainnya.
Ia pun menyebutkan bahwa permintaan visum berasal dari SPKT Polda Maluku, bukan dari penyidik yang berwenang, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai legalitas dan keabsahan visum tersebut sebagai alat bukti. “Ujarnya. Rabu, (03/12/2025).
Sementara itu, Berhitu menegaskan bahwa praperadilan kedua ini diajukan karena persoalan terkait visum tidak pernah menjadi objek sengketa pada praperadilan sebelumnya, sehingga sepenuhnya sah untuk diuji kembali melalui mekanisme praperadilan. “Kata kuasa hukum.
Selain itu, Ia pun meminta agar pengawasan internal Polri memastikan bahwa tidak ada pembuatan dokumen baru atau perubahan terhadap dokumen lama yang dapat memengaruhi jalannya persidangan. “Harapnya.
“Pengawasan internal sangat penting untuk menjaga wibawa penyidikan dan memastikan proses praperadilan berjalan objektif dan transparan,” pungkasnya.(*)






