Wanita Pemilik Narkoba, Divonis 4 Tahun Penjara

Lensaperistiwa.com Ambon
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Sabu, dengan terdakwa Wahyuni Arfia Sikumbang alias Iren, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Orpa Marthina, ia di dampingi dua hakim anggota lainnya, dalam sidang yang berlangsung, Selasa (25/11/2025).
Dengan amar putusan Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu, kepada terdakwa Wahyuni Arfia Sikumbang alias Iren sepama 4 tahun penjara,” ujar Hakim.
Selain hukuman badan, hakim juga meminta agar terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara tambahan selama tiga bulan.
Usai pembacaan putusan, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, hal yang sama juga di sampaikan JPU, sidang kemudian ditutup.
Sebelumnya, terdakwa Wahyuni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon selama 5 tahun penjara, Selain tuntutan penjara terdakwa juga di berikan denda sebesar Rp80p juta, subsider enam bulan kurungan.
Sebagaimana terungkap dalam dakwaan, terdakwa Wahyuni Arfia Sikumbang alias Iren, ditangkap pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar pukul 01.30 wit, bertempat di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau kota Ambon RT.002/RW.003 lebih tepatnya di Kamar Kost terdakwa.
Terdakwa ditangkap dengan barang bukti 1 paket yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu, yang dikemas menggunakan plastik klip bening berukuran kecil, dengan berat total 97 gram, dan 1 (satu) buah Tas Jinjing warna Hitam Dirampas untuk dimusnahkan.(*)






