Rapot Merah Ditinggalkan Mantan Kejati? ‘Irmawan’ Ditantang Bongkar Korupsi Mantan Bupati Aru

Lensaperistiwa.com Ambon
Dengan hadirnya pimpinan baru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rudy Irmawan ia ditantang bongkar kasus dugaan korupsi di Kepulauan Aru dibawah kepemimpin mantan Bupati Johan Gonga.
Ada begitu banyak kasus yang menyilimuti lembaga adiaksa itu, salah satunya adalah kasus dugaan korupsi di Kepulauan Aru kasus ini mangrak alias terhenti penyidikan semasa jabatan mantan Kejati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, ia di mutasikan bisa di katakan “nol basar alias” meningalkan rapot merah atas jabatan di adiaksa Maluku itu.
Desakan tersebut muncul dari Praktisi Hukum Rony Samloy pihaknya kepada wartawan di Ambon Kamis, (30/10/2025).
Menurutnya, masa jabatan Kejati sebelumnya, tidak begitu tegas dalam menuntaskan kasus – kasus di Maluku, ada begitu banyak kasus yang garam alias hilang ketika di tangani Kejati Maluku, seperti, kasus dana hiba, kasus kwadra pramuka, kasus, reboisasi, dok Wayame, kasus covid -19, hilang begitu saja.
Jika mencermati kasus mantan Bupati Aru Johan Gonga tidak disentu hukum, padahal dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dugaan penyalugaan dana Hibah, penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tidak sesuai dengan mekanisme penghitungan angaran korupsi yang di lakuan olehnya sebesar Rp70 milyar.”
Ada juga dana tunjangan guru (TPG dan TKG) tahun 2024, yang bersumber dari APBN, APBD atau DAU dengan nilai jumbo sebesar Rp9,4 milyar serta sejumlah Perjalanan dinas tahun 2024 yang menelan anggaran Rp76 milyar diduga “fiktif”.
“Pihaknya berharap dengan hadirnya pimpinan Kejati yang baru yang di tunjuk oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, dapat mengusut tuntas berbagai persoalan dugaan korupsi yang di tinggalkan resim pemerintahan Johan Gonga sejak tahun 2018 hingga 2024, tegas Samloy.
Tak hanya itu, ada pun beberapa kasus lainnya yang menjadi atensi kejaksaan untuk melakukan penyelidikan, seperti proyek jalan lingkar Wamar yang menelan anggran sebesar Rp. 15 milyar, proyek itu diduga mangkrak, diduga pekerjaannya tak kunjung selesai.
Mirisnya, proyek tersebut justru di usulkan lagi penambahan anggaran, untuk peningkatan jalan tersebut oleh mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru MRP sebesar Rp 5 milyar.
Belum lagi pembangunan proyek jalan Longsegment desa Apara-Mesiang dengan anggaran sebesar Rp. 15 milyar yang hingga saat ini belum juga selesai.
Selain itu, kasus pembangunan proyek jalan penghubung antara Desa Jerol- Kecamatan Korpui dengan besaran anggaran mencapai Rp. 24 milyar yang mana sampai saat ini tidak di lanjutkan pekerjaannya.
Tak sampai disitu, adapun pembangunan proyek jalan desa Samang-Wokam dengan anggaran Rp. 12 milyar yang pekerjaan diduga tidak sesuai spek, mengakibatkan jalan tersebut setelah habis di kerjakan tidak bisa digunakan oleh warga setempat lantaran aspalnya hancur.
Selanjutnya, pekerjaan proyek Jembatan Desa Jerol dengan total biaya sebesar Rp. 15 milyar bersumber dari DAK Afirmasi tahun 2018, yang sampai saat ini hanya ada tumpukan tiang pancang dan semen yang sudah membantu serta matrial batu pecahan.
Pekerjaan Proyek jembatan penghubung antara dusun Marbali-Kota Dobo yang di kerjakan oleh kontraktor atas nama Fajar Distro yang merupakan tim sukses Johan Gonga kala itu dengan besaran anggaran Rp18 milyar kini mangkrak, dan hingga saat ini kontraktornya belum juga di tahan alias melarikan diri.
Selain kasus-kasus tersebut, pemberian dana hibah sebesar 10 miliar per tahun oleh Pemerintah Kabupaten Aru kepada PSDKU yang jumlah keseluruhan dana hibah hingga mencapai Rp82 miliar dan tunggakan beasiswa mahasiswa yang anggarannya sebesar Rp42 miliar entah kemana aliran dana tersebut.
“Dengan kedatangan Kejaksaan Agung di Maluku ini, diharapkan dapat mempertegas kepada Kejati Maluku untuk membongkar dan berani mengambil langka untuk memeriksa pihak-pihak yang diduga melakukan Tipikor tersebut,”
Masyarakat Maluku menanti kerja baik yang di pimpin Kejaksaan Tinggi Maluku yang baru, harapnya.(*)






