LHKPN Ridwan Marasabessy Belum Diusulkan? DPRD Tunggu Persetujuan KPU

Lensaperistiwa.com Ambon
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), atas nama Ridwan Marasabessy belum dimasukan di lembaga DPRD Provinsi Maluku.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Maluku, Farhatun Rabiah Samal, kepada wartawan mengatakan, jika telah dilengkapi, maka akan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Yang belum dimasukkan hanya LHKPN-nya. Setelah itu dilengkapi, Sekretariat DPRD akan meneruskan usulan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setelah KPU memberikan persetujuan, barulah diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku guna diteruskan ke Menteri Dalam Negeri,” jelas Farhatun, kepada wartawan dirungan kerjanya, Rabu, (08/10/2025).
Sekwan, menyebut pihaknya hanya menerima surat PAW dari DPP Partai Golkar.
“Surat sudah dimasukkan sejak Senin kemarin. Atas nama Pak Ridwan Marasabessy yang menggantikan almarhum Rasyad Effendi Latuconsina,” sahut Sekwan.
Farhatun menjelaskan, proses administrasi PAW masih terus berjalan sesuai tahapan yang berlaku.
Dengan telah diterimanya surat dari DPP Partai Golkar tersebut, maka tahapan administratif PAW kini sepenuhnya berada di tangan Sekretariat DPRD Maluku, untuk diproses hingga mendapat pengesahan dari pemerintah pusat.
Diketahui, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar resmi menunjuk Ridwan Rahman Marasabessy, sebagai Pengganti Antarwaktu (PAW) almarhum Rasyad Effendi Latuconsina, sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku.
Penunjukan itu berdasarkan surat keputusan, yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji.
Dalam surat DPP Golkar itu, menginstruksikan kepada DPD Golkar Maluku agar segera menindaklanjuti proses PAW sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat tertanggal 1 Oktober 2025 itu, DPP Partai Golkar juga menjelaskan mengenai SK Partai Golkar Nomor: SKEP-110/DPP/GOLKAR/IX/2025 tertanggal 14 September 2025 tentang pemberhentian dan keanggotaan Partai Golkar atas nama Azis Mahulette.(kl)






