Rudapaksa Pencabulan di TNS Dibiarkan, Kapolsek: Tanya Polres Malteng

Rudapaksa Pencabulan di TNS Dibiarkan, Kapolsek: Tanya Polres Malteng

Lensaperistiwa.com,Ambon –  Salah satu warga Negeri Waraka yang berdomisili di lingkungan Nari Kecamatan Teluk Elpautih Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, diduga menjadi korban pemaksaan pencabulan oleh pelaku T Wattimena. Sampai dengan sekarang pelaku belum ditahan dan di proses hukum oleh Polsek TNS.

Korban pemaksaan pencabulan tersebut berinisial FDK (12) Sementara pelakunya berinisial T.Wattimena berdomisili di Negri Waru Kecamatan TNS Kabubaten Maluku Tengah. Kasus ini bermula ketika pelaku hendak memaksa korban yang masih berusia remaja 12 tahun. Namun percobaan cabul itu gagal setelah korban berusaha melawan dan melarikan diri.

Dari retorika kasus ini saat FDK (korban) Menceritakan kepada ayahnya sesontak mendengar percakapan anaknya, ia pun langsung menuju Polsek TNS guna melaporkan permasalahan tersebut pada 16 November 2024 lalu.

Saat itu, anak saya (nona) Sedang menunggu mobil angkut di jalan utama hendak pulang ke rumah, namun, saat itu datang pelaku dengan menggunakan sepeda motor sambil merayu korban! Dengan mengantarkan korban (nona) Pulang ke rumah. Nona dengan posisi tidak tau apa tujuan pelaku; ia pun sama-sama pelaku dengan tujuan ke rumah pelaku. Saat itu korban, tidak mengantarkan nona ke rumah malah berputar arah ke salah satu sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) Di mana tempat tinggal pelaku sembaring mempelancar “aksi bidap itu” namun korban selau menghindar.

Tak sampai di situ pelaku, T Wattimena meryu nona deng tujuan mengantarkan nona pulang ke rumah yang ke dua kalinya, nona pun sama-sama pelaku sesampai di Negri Usliapan, pelaku berputar arah motor menuju pante Waipia
sesampai di tempat sepi, pelaku kemudian melakukan aksi sermelap itu; mengajak korban untuk masuk di salah satu lokasi yang sepi, Namun, saat itu korban menolak ajakan pelaku sambil menghindari. Korban pun langsung lombat dari atas motor hingga terjatuh dan membuat tanggan korban luka.

Saat anak saya lompat dari motornya red-pelaku T.Wattimena, pelaku langsung turun seketika dari motor dan tahan nona, anak saya. Sekaligus pelaku menutup mulut nona dengan tanggan agar nona tak berteriak namun, nona menggigit tangan pelaku hingga pelaku melepaskan tangan dari mulut nona. Nonapun berteriak meminta tolong kepada warga skitar karena takut, pelaku pun melarikan diri menggunakan sepeda motornya, ketus Ayah korban.

Mirisnya, hingga saat ini pelaku belum ditahan Polsek TNS dengan alasan belum memenuhi unsur. Padahal, sesuai unsur pidana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur tentang pencegahan, penanganan, perindungan dan segalah bentuk tindak pidana kekerasan seksual maupun, Pasal 281 s.d 296 KUHP atau Pasal 406 s.d 423 Undangan- Undang 1/2023 yang mengatur tentang perbuatan pemaksaan seksual.

“Pelaku belum bisa di tahan karena belum memenuhi unsur,” kata ayah korban mengutip bahasa Kanit Arnold Wattimena.

Kapolsek TNS Rustom Niklas saat di hubungi wartawan melalui via WhatsApp Jumat, (22/11/2024) Malah melemarkan maslah ini ke Polres Maluku Tengah padahal pelaporan ayah korban awalanya ke Polsek setempat. Tak hanya itu, keluarga korban juga seakan-akan di persulit oleh Pihak Polsek TNS dengan berbagai macam alasan. Diduga ada perlunduang pihak Kepolisian Polsek TNS dalam melindungi pelaku T.Wattimena.

“Dijelaskan, saat kami buat laporan berbagai alasan yang kami terima, alasan yang pertama, kata ayah korban, pak Kanit Polsek TNS Arnold L Watimena, mengatakan bahwa jaringan kurang baik, hinga tidak bisa online data ke pusat, ada ganguan pada komputer, ada gangguan pada print.”

Setelah itu sekitar jam 10 malam baru lah saya di panggil, untuk menandatangani sebuah surat yang setau saya itu surat laporan polisi, setelah itu kami di suruh pulang dan nantinya kembali lagi ungkapnya.

Lanjutnya, pada Senin 18 November 2024 jam 10 pagi kami kembali menanyakan masalah tersebut di kantor Polisi TNS namun pelaku sudah di suru pulang kerumah dengan alasan, laporan kami masih di proses dulu sampai bisa memenuhi unsur dan suda punya alat bukti baru pelaku bisa di tahan sementara.

Berselang beberapa menit kemudian saya bertemu lagi dengan Kanit Watimena untuk melanjutkan pertemuan sesuai janji pada hari sabtu kemarin, dalam pertemuan itu saya mempertanyakan kembali, kenapa pelaku tidak di tahan namun jawabangnya, pelaku belum bisa di tahan karena belum memenuhi unsur.

“Kasus ini Aparat penegak hukum Polda Maluku dan Polres Maluku Tengah di minta untuk menyelediki kasus tersebut karena ada unsur pemaksaan seksual dari pelaku T Wattimena.” Sampai dengan sekarang tidak ada tindak lanjut dari pihak Kepolisian Polsek TNS maupun Polres Maluku Tengah. (*)

lensaperistiwa

lensaperistiwa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *