Waktu Dekat LKPJ Gubernur Disiapkan DPRD! Rumah Gubernur, Kalian Tak Tanya di Murad Ismail?

Waktu Dekat LKPJ Gubernur Disiapkan DPRD! Rumah Gubernur, Kalian Tak Tanya di Murad Ismail?

Lensaperistiwa.com Ambon Pidato Perdana Gubernur Maluku telah usai berapa waktu ke dapan DPRD Provinsi Maluku akan menyiapkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku hal demikian diakui Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G Watubun ST kepada sejumah wartawan di Kantor Rakyat Karpan Ambon Rabu, (05/03/2025), usai memimpin Rapat Paripurna Pidato Perdana Gubernur Maluku Masa Jabatan 2025 – 2029.

Watubun menjelaskan, jika di lihat pada struktur yang ada DPRD telah mengoptimalisasi pengganggaran guna mengevaluasi sampai sejau mana target dan capaian – capaian itu terjadi; jika kemudian ada terjadi kekurangan anggaran maka DPRD sebagai representasi harus memanggil pihak – pihak guna di minta pertanggungjawaban dan klarifikasi, “harus di lakukan proses pembobotan termaksud menyelesaikan problem – problem yang telah ditemukan di masyarakat.”

Menurutnya fungsi tersebut menjadi batu loncatan terhadap Pemerintah Daerah (Pemda), setiap tugas pokok yang di kerjakan harus terarah, maksimal maupun berdayaguna untuk kepentingan masyarakat;

Ketua DPD PDIP Maluku itu menyoroti Gubernur Hendrik Lewarissa dan Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath diharapakan dapat bekerja sesuai dengan poksi masing – masing bilik kerja. Sebagai mitra kerja! Dekat DPRD terus memberikan dorongan positif kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku guna membangun Maluku yang aman sejatera relijius “Par Maluku Pung Bae” dari representasi pengawasan dalam melaksanakan tugas pokok DPRD harus terarah sesuai dengan poksi – poksi yang ada. Dengan demikian berjalan dengan baik, katanya.

Di tanya soal rehapan rumah Dinas Gubernur Maluku yang sampai sekarang belum selesai pihaknya menyebutkan, “itu kan? Hal kecil tidak perlu di tanggapi kalian tidak tanya di Mantan Gubernur Maluku Murad Ismail saja??” Urai Watubun dengan humoris.

Di tanya juga soal efesiensi anggaran apakah berdampak pada lembaga DPRD? Pihaknya menyebutkan jika di lihat pada tugas pokok fungsi DPRD ada dua tugas yang dilaksanakan yaitu, DPRD melakukan setap agenda rapat yang di jalankan demi kepentingan rakyat kemudian, pengawasan DPRD guna kepentingan rakyat juga oleh kara itu, efesiensi tidak perlu ada di lembaga DPRD karena telah melalui mekanisme yang ada.

Dari hal demikian program – program Pemerintah Pusat (Pempus), harus kita ikuti lewat instruksi Presiden Repoblik Indonesia Parbowo Subianto yakni, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang peraturan Presiden (Inpres) tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Jika agenda perjalanan Dinas DPRD Provinsi Maluku berjalan tidak sesui dengan prosudural boleh di laporkan kan, terkait dengan fungsi pengawasan semua itu telah tertera pada anggaran kinerja.

Ia berharap Pemerintah Pusat (Pempus), harus memahami situasi dan kondisi kebatinan di daerah karena Maluku juga termasuk warga dengan kategori ekonomi di bawa rata – rata dengan miskin ekstrim, pihaknya berharap efesiensi walaupun di lakukan sifatnya sementara agar semua berjalan baik, ujar politisi senior partai PDIP itu.(*)

lensaperistiwa

lensaperistiwa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *