TIM KUASA HUDANG MELAPORKAN PASANGAN CALON NO URUT 1 KE BAWASLU PANGANDARAN TERKAIT DUGAAN KAMPANYE DI MASA TENANG

TIM KUASA HUDANG MELAPORKAN  PASANGAN CALON NO URUT 1 KE BAWASLU PANGANDARAN TERKAIT DUGAAN KAMPANYE DI MASA TENANG

Lensaperistiwa. Com Pangandaran
kuasa Hukum pasangan HUDANG melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh calon bupati nomor urut 1 ke Bawaslu Kabupaten Pangandaran.
terkait dugaan kampanye di masa tenang Pemilu 2024.

Kuasa Hukum pasangan calon HUDANG A’i Giwang Sari dan Wawan Suprawan ketika diwawancarai awak media di kantor Bawaslu mengatakan , “Hari ini kami melaporkan calon Bupati dari no urut 01 yaitu : Hj Citra Pitriyami yang diduga melakukan pelanggaran kampanye di hari tenang . Pada Selasa 26/11/2024 Ujarnya

Masih dikatakan Ai Giwan Sari , kita datang ke Bawaslu Kabupaten Pangandaran untuk mendampingi pelapor, dalam hal ini melaporkan saudari Hj Citra Pitriyami sebagai calon bupati Pangandaran berkaitan dengan dugaan pelanggaran kampanye di saat masuk masa tenang, pada saat menghadiri acara car free day pada hari Minggu, tanggal 24 November lalu.

“Dalam acara car free day tersebut , beliau menggunakan kaos bertuliskan Citra FUn Day, disana hurup I dimodifikasi menggunakan angka satu, jelas A’i .

“Kemudian juga disitu diduga ada keterlibatan panitia, pasalnya panitia mengenakan kaos yang sama, dan menurutnya mereka dipaksa untuk memakai kaos tersebut, padahal kegiatan tersebut adalah kegiatan KPU yang dikerjasamakan dengan pihak ke tiga atau komunitas.

A’i Giwang juga menambahkan , melalui laporan ini kita juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa screenshot status WhatsApp yang di unggah oleh salah satu tim Paslon 01 dan juga percakapan antara saya sendiri dengan salah satu panitia.”Dalam percakapan tersebut ada kalimat “saya tidak kuasa untuk menolak aspirasi bos”, bos dimaksud patut diduga adalah tim pemenangan 01, Ujarnya .

Ketua KPU sudah memanggil panitia car free day dan Fun Bike, dengan pernyataan tidak tahu menahu, bahkan panitiapun tidak mengundang yang bersangkutan, disana mereka hanya jajan jajan saja.

Jadi yang kita laporkan itu dugaan pelanggaran Pemilu, seperti diatur pada pasal 62 PKPU baik itu parpol atau peserta pemilu atau siapapun dilarang melakukan kampanye di luar waktu yang di tentukan KPU dan pada masa tenang, karena menurut Giwang kalau memang hanya sebatas berkunjung sambil jajan bisa pake kostum lain . ” Puskasnya .

Pada kesempatan yang sama, Wahyu Hidayat yang merupakan pelapor menyampaikan, berkaitan laporan ini mungkin secara umum kelihatan tidak memenuhi unsur, namun ada beberapa dasar yang menjadi pelaporan.

Masih menurut Wahyu , Disana mereka mengenalkan kaos ada tulisan CFD, mungkin orang melihat tulisan biasa, padahal disitu perpanjangan dari CFD adalah Citra Fun Day, dan disana hurup i modif menjadi angka 1, terangnya.Secara kasat mata memang terkesan itu tidak kampanye, tetapi kampanye itu sebuah ajakan, sementara orang yang memakai kaos itu sudah di persiapkan.

Wahyu menambahkan, pada saat kegiatan itu panitia di beri kaos yang ada logo KPU, akan tetapi panitia di suruh memakai kaos yang sudah di sediakan, berarti kaos tersebut sudah persiapkan, ujarnya.

“Disitu ada tiga orang panitia yang di suruh memakai kaos, diantaranya inisial AN, ANF, IY,
Yang ketiga orang tersebut, yang satu warna hitam sementara yang dua orang lagi warna putih, berarti semua itu sudah di siapkan.Ujar nya.

Kalau memang tidak ada unsur ya silahkan saja, nanti Bawaslu yang menilai, tetapi menurut saya itu semua sudah disiapkan.

Kalau memang itu hanya sebatas acara car free day, menurut saya ga usah memakai atribut dan tidak menyiapkan pakaian untuk panitia, karena panitia sudah diberi baju oleh KPU.

Wahyu menegaskan , saya menduga disitu sudah ada kesepakatan antara panitia car free day dengan salah satu calon yang datang ke situ, karena setelah ditegur oleh pak Edi saat itu juga dilepas, ujarnya ( RK )

lensaperistiwa

lensaperistiwa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *