Tim Hukum Paslon 01 Resmi Laporkan Dugaan Money Politik oleh Tim Paslon 02 ke Bawaslu Lubuklinggau
lensaperistiwa.com Lubuklinggau – Tim Hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 1, H. Rodi Wijaya dan Imam Senen, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran money politik yang diduga dilakukan oleh tim paslon nomor urut 02.
Laporan ini disampaikan langsung oleh Ketua Tim Hukum Paslon 01, Fauzi Arianto, melalui Badai Beni Kuswanto yang didampingi Fachri Yuda Husaini, pada Minggu, 24 November 2024.
Laporan tersebut telah diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Lubuklinggau dengan Nomor Registrasi 017/PL/PW/Kota/06.02/XI/2024. Sebagai bukti pendukung, pihak pelapor melampirkan sebuah flashdisk warna putih yang berisi rekaman terkait dugaan peristiwa money politik yang dilakukan oleh tim paslon 02.
Tim Hukum Paslon 01 mengungkapkan bahwa dugaan money politik tersebut melibatkan pembagian amplop kepada warga di wilayah Komplek Perumdam, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Praktik ini dinilai bertujuan untuk memengaruhi pilihan warga menjelang Pilkada Lubuklinggau 2024.
“Money politik merupakan pelanggaran serius yang dapat mencederai demokrasi. Kami berharap laporan ini menjadi perhatian khusus Bawaslu untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Badai Beni Kuswanto.
Tim Hukum Paslon 01 menegaskan bahwa pelaporan ini bertujuan untuk menjaga integritas proses Pilkada. Mereka juga meminta Bawaslu Lubuklinggau untuk bekerja secara transparan, objektif, dan profesional dalam menangani kasus ini.
“Kami percaya bahwa Bawaslu memiliki peran penting dalam menegakkan keadilan selama proses Pilkada. Laporan ini bukan hanya untuk kepentingan kami, tetapi juga untuk memastikan Pilkada berjalan sesuai prinsip demokrasi,” tambah Fachri Yuda Husaini.(WIM/RMC )