Tepis! Berita Miring 10 Koperasi Siap Buka Tambang Secara Legal di Buru

Lensaperistiwa.com Ambon Beredarnya pemberitaan di salah satu media online lokal pulau Buru diberi judul, ” Diduga Koperasi Panila Ilegal”.
Pemberitaan miring tersebut di sikapi Ketua pengurus Koperasi Sekunder Ruslan Soamole, Soamole; merupakan pengurus Koperasi dari 10 Koperasi lain di bawah naungan Koperasi Kaiely Peta Telo, pihaknya kepada wartawan dalam Konferensi Pers Senin, (27/04/2025), di salah satu caffe area Kota Ambon.
Menurutnya, “secara terang benderang bahwasanyan 10 Koprasi yang akan beroperasi di lokasi tambang mas gunung botak (gb) telah resmi secara legal dan di berikan ijin resmi oleh Pemerintah Daerah (Pemda), Maluku.” Hal demikian telah di informasikan secara luas di media sosial baik dalam bentuk pemritaan media cetak maupun online.
Dikatakannya proses aktivitas pertambangan di kawasan gunung botak (gb) Kabupaten Buru Maluku ini, mendapat banyak perdebatan maupun tantangan, khusunya proses reklamasi pasca pembukaan tambang oleh 10 Koperasi pertambangan, sahut Soamole.
Ia menyebut, banyak media yang menyoroti persoalan reklamasi akan beroperasi oleh 10 Koptam opini lain berhembus Koperasi yang di bangun nanti tanpa di dasari dengan legalitas hukum hal tersebut menurutnya sangat mengganggu aktifitas Koperasi nantinya, urai dia.
Reklamasi atau pascatambang di lakukan guna untuk pembenahan atau perbaikan lahan tambang dengan legalitas ilegal, di alihkan menjadi status resmi oleh Pemerintah Daerah, agar ahli fungsi pengelolaan tambang boleh di katakan resmi guna mendukung keberlanjutan sosial dan meningkatkan sumber daya ekonomi warga di Maluku.
“Proses ini mencakup berbagai aktivitas kegiatan seperti penataan tanah, kemudian revegetasi, dan perbaikan kualitas air.”
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, Soamole menjelaskan” kewajiban reklamasi bagi perusahaan tambang dan tata cara pelaksanaan reklamasi ada aturannya, sesuai Undang – Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan yang merujuk pada Koperasi tambang guna melakukan reklamasi pasca tambang, sebutnya
“Kita melakukan reklamasi tidak semena – mena atas kemauan saya sendiri, akan tetapi mekanisme Koperasi mengikuti aturan yang berlaku, sesuai dengan aturan Undang – Undang Pemerintah Nomor 78 tahun 2010, yang didalamnya terdapat UKL, UPL punk memberitahukan demikian.”
Dari proses pembenahan lahan tersebut bertujuan untuk melancarkan aktifitas pertambangan sehingga pekerjaan yang di lakukan oleh Koperasi dapat berjalan dengan lancar, sebut Soamole.
Kita baru pembenahan di lokasi pembangunan stok file yang di sorot, belum juga di lokasi gunung nanti di jadikan sebagai tempat operasional Koperasi dan di benahi secara besar besaran, dikatakanya? Seharusnya media menyoroti persoalan aktivitas penambang ilegal di gunung botak (gb) yang bekerja tanpa di dasari dengan kapasitas hukum apapun itu kan, berdampak pada kerusakan lingkungan, maupun matrial tambang hal demikian bisa saja terjadi kecelakaan bahkan terjadi kematian di atas tambang emas gunung botak (gb), ibarat orang lain yang merusaki Koperasi yang memperbaikinya, urai Soamole.
Koperasi telah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, dan telah memiliki IPR maupun WPR, tidak ada yang namanya ilegal.
Akhir kata Soamole menyebut,” saya sampaikan bahwasanya apa yang di sampaikan oleh salah satu media online di Buru itu adalah satu hal yang hanya menggiring opini, publik dan tidak mau adanya sebuah kemajuan, sebuah perubahan yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi rakyat, menurutnya berita itu tidak benar.”
Masyarakat dihimbau agar jangan mempercayai dan jangan mudah terhasut dengan setiap informasi hoax yang berdampak pada lambatnya pembangunan dalam mencapai pertumbuhan ekonomi, sebut dia mengakiri.(*)