Sidang Lanjut Perkara Tindak Pidana Kehutan SBT 7 Terdakwa Dihadiri

Sidang Lanjut Perkara Tindak Pidana Kehutan SBT 7 Terdakwa Dihadiri

Lensaperistiwa.com Ambon Berlokasi di Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa Kabupaten Seram Bagian Timur, (SBT) telah dilaksanakan persidangan terhadap 7 (Tujuh), perkara Tindak Pidana Kehutanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Senin, (03/04/2025), atas nama Terdakwa AB, Terdakwa S, Terdakwa MAT, Terdakwa BT, Terdakwa MR alias G, Terdakwa AT alias O dan Terdakwa AO.

Bahwa Jaksa Penuntut Umum pada Perkara Tindak Pidana Kehutanan ialah Bapak Fauzan Machmud, S.H., dan Bapak Vicky Gusti Perdana, S.H bahwa agenda dalam persidangan perkara tersebut Pembacaan Dakwaan dan Pemeriksaan Saksi Terdakwa AB, Pembacaan Dakwaan Terdakwa S, Pembacaan Dakwaan Terdakwa MAT, Pembacaan Dakwaan Terdakwa BT, Pembacaan Dakwaan Terdakwa MR alias G, Pembacaan Dakwaan Terdakwa AT alias O dan Pembacaan Dakwaan serta Pemeriksaan Saksi Terdakwa AO.

Bahwa peristiwa ini bermula sekira pada tanggal 21 September 2024 saat Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua, melaksanakan kegiatan Operasi Pengamanan Hutan di Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam (KSA/KPA) Sungai Nif Kabupaten Seram Bagian Timur hal mana dari kegiatan tersebut ditemukan adanya aktifitas penebangan dan pengolahan kayu di KSA/KPA Sungai Nif sehingga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Bahwa Terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 12 Pasal 82 ayat 1 huruf c Jo.

Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 87 ayat (3) Jo. Pasal 12 huruf m Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana telah diubah Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf m Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Bahwa persidangan selanjutnya akan dilanjutkan lagi pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2025, bahwa pengunjung sidang tersebut dihadiri sekira 50 orang dari anggota keluarga para Terdakwa dan masyarakat.(*)

lensaperistiwa

lensaperistiwa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *