Posbankum Desa Lubuk Teretang kembali melaksanan mediasi perselisihan antar warga

Lensaperistiwa,tanjabbar- Peningkatan Akses Keadilan di Desa melalui Pembentukan Pos Bantuan Hukum Masyarakat desa, khususnya di wilayah terpencil, acap kali menghadapi kendala dalam mengakses layanan bantuan hukum. Keterbatasan informasi, jarak tempuh yang jauh, dan biaya yang mahal menjadi beberapa faktor penghambat. Oleh karena itu, pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa menjadi sebuah langkah krusial dalam menjamin akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat
Untuk diketahui, Di Desa Lubuk Terentang telah terbentuk Posbankum diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum tanpa harus melalui jalur pengadilan. Posbankum juga dapat meningkatkan literasi hukum di masyarakat.
Posbankum Membantu masyarakat menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan, Meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, Memberikan pendampingan hukum bagi warga yang membutuhkan. Posbankum juga dapat meningkatkan literasi hukum di masyarat
Posbankum Desa Lubuk Terentang diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum tanpa harus melalui jalur pengadilan. Posbankum Membantu masyarakat menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan, Meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, Memberikan pendampingan hukum bagi warga yang membutuhkan.
.
Balai Mediasi Posbankum Desa Lubuk Teretang Bertempat di Kantor desa Lubuk Terentang pada tanggal 25 Maret 2024 dihadiri oleh kepala Desa Lubuk Terentang dan BKTM beserta Ketua BPD telah diselesaikan salah satu permasalahan yaitu perselisihan antara saudara dedi mizwar dan Sdri Surya kelana tentang batas dan kepemilikan tanah, setelah melalui mediasi yang alot terjadilah kesepekatan kedua belah pihak untuk berdamai dan menyepakati batas tanah tersebut,(GN).