Polres KKT Diminta Usut Kasus Premanisme Edoardus Ratuarat

Polres KKT Diminta Usut Kasus Premanisme Edoardus Ratuarat

Lensaperistiwa.com – KKT

Kasus premanisme yang di lakukan oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) terhadap Edoardus Ratuarat menyebabkan korban meninggal dunia. Kasus ini terjadi di Desa Rumah Salut Pulau Seira Kecamatan Wermaktian Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), 25 Desember 2024 di saat perayaan natal berlangsung sekira pukul 07.00 WIT tepat di rumah korban. Permasalahan di duga korban di pukul dan di tusuk mengunakan oben hingga menembus kepala korban; sampai tewas.

Kasus pembunuhan tersebut kini belum di tangani oleh Aparat Kepolisian menurut keterangan orang tua korban belum tau motif kornologis permasalahan hingga menyebabkan anaknya meninggal dunia.

Ketua K-SBSI Maluku Dimas Luanmase yang merupakan paman korban memberikan atensi keras kepada penegak hukum dalam hal ini, Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), guna di proses secara adil sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Menurutnya, sesuai Undang-Undang Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023, dan Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”). Tentang pembunuhan mengakibatkan nyawa orang meninggal di haruskan para pelaku segara di proses hukum.

“Perbuatan keji yang di perbuat oleh beberapa pelaku hingga korban meninggal tersebut; merupakan dinamika aksi premanisme harus di usut sampai tuntas.”

Luanmase kepada wartawan melalui via WhatsApp Jumat, (27/12/2024), mengungkapkan perbuatan itu secara terbuka kami mengutuk keras atas peristiwa di maksut karena, korban di pukul dan di aniaya hingga tewas tidak mengetahui motif permasalahan apa? Sampai para pelaku menyerang korban secara brutal tanpa sebap.

Pihaknya bersikap koperatif atas meninggalnya koraban karena kata dia, korban di pandang santun dan baik kepada semua orang! Ketika menyimak retorika masalah yang bersangkutan tidak mengetahui maslah apa? Kini, di siksa hingga tewas sungguh keterlaluan, sahut Luanmase.

Oleh karena itu, terhadap Perbuatan pelaku yang tidak manusiawi kepada korban Edoardus Ratuarat, harus di hukum setimpal sesuai mekanisme Undang-Undang yang berlaku, ujarnya.(*)

lensaperistiwa

lensaperistiwa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *