Pj. Wali Kota Sukabumi Hadiri Rapat Paripurna Terkait Penetapan Perubahan Perda No. 4 Tahun 2023
Sukabumi-lensaperistiwa.com
Pj.Walikota Sukabumi , Kusmana Hartadji bersama unsur Forkopimda, Pj. Sekda Kota Sukabumi Mohamad Hasan Asari, kepala perangkat daerah, serta tokoh masyarakat turut hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi terkait Penetapan Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Kamis, 9 Januari 2025, di Aula Paripurna DPRD Kota Sukabumi.
Dalam rapat ini, Pj. Wali Kota Sukabumi memberikan pendapat akhir terkait perubahan Perda No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ia menekankan pentingnya penyesuaian regulasi ini untuk memperkuat desentralisasi fiskal dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
“Dengan transformasi ini, diharapkan hubungan keuangan antara pusat dan daerah semakin transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” jelasnya.
Perubahan mencakup penyesuaian pasal-pasal utama, seperti Pasal 10 dan Pasal 19, serta reposisi dan penambahan objek retribusi baru pada lampiran.
Proses ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri dalam waktu yang ditentukan.
Rapat ditutup dengan apresiasi tinggi kepada DPRD Kota Sukabumi, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah, atas kerja sama yang baik dalam pembahasan perubahan Perda ini. Kusmana berharap regulasi baru ini mampu mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat Sukabumi.
“Dengan semangat yang sama, kita akan terus mengupayakan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif, demi Sukabumi yang lebih baik,” tutup Kusmana.
Sebelumnya, Pimpinan DPRD Kota Sukabumi mengumumkan Penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih.
Kusmana Hartadji juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya Pilkada Kota Sukabumi 2024. ( edy )