Penahanan Ijazah oleh Perusahaan adalah Pelanggaran Hak Pekerja

Penahanan Ijazah oleh Perusahaan adalah Pelanggaran Hak Pekerja

lensaperistiwa.com – Bupati Lumajang, Indah Amperawati (Bunda Indah), menegaskan komitmen pihaknya dalam melindungi hak-hak dasar pekerja, khususnya terkait praktik penahanan ijazah dan kepatuhan terhadap Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Pernyataan tegas tersebut disampaikan dalam Dialog Interaktif peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 yang digelar di Pendopo Arya Wiraraja, Kabupaten Lumajang pada Kamis (1/5/2025).

“Ijazah adalah hak pribadi dan alat penting untuk masa depan seseorang. Tidak boleh ada perusahaan yang menahan dokumen tersebut. Itu melanggar prinsip kemanusiaan dan keadilan,” tegas Bunda Indah.

Ia menekankan bahwa Pemerintah Daerah bersama pengawas ketenagakerjaan akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan, termasuk pelanggaran terhadap ketentuan pengupahan.

“UMK Lumajang tahun 2025 sebesar Rp2.400.000 harus dipenuhi tanpa tawar-menawar. Keadilan bagi buruh bukan sekadar kewajiban moral, melainkan mandat hukum yang wajib ditegakkan,” tandasnya.

Bunda Indah menegaskan bahwa Pemkab Lumajang hadir bukan hanya sebagai fasilitator pembangunan, tetapi juga sebagai pelindung hak pekerja dan penegak keadilan sosial. Ia mendorong terciptanya hubungan industrial yang sehat, adil, dan saling menghormati.

Forum ini juga disambut positif oleh para peserta yang terdiri dari unsur pengusaha dan serikat pekerja. Mereka sepakat bahwa perlindungan pekerja merupakan fondasi penting untuk membangun iklim kerja yang produktif dan berkelanjutan.

lensaperistiwa

lensaperistiwa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *