Pemiliki Narkoba! Jaksa Tuntut 6 Tahun Penjara

Pemiliki Narkoba! Jaksa Tuntut 6 Tahun Penjara

Lensaperistiwa.com Ambon Terdakwa pemilik Narkotika golongan 1 jenis ganja, berjumlah 14,48 gram di tuntut enam tahun penjara, setelah dijerat jaksa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tenang Narkotika.

Terdakwa Alpha Sofhian Manuputty alias Alfa warga Kota Ambon, menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis, (15/05/2025).

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon Endang Annakoda, dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota lainnya.

JPU dalam perkara ini menyatakan, perbuatan terdakwa melakukan tanpa hak atau melanggar hukum, menyimpan, memiliki dan menyediakan barang terlarang itu dalam bentuk kemasan, sebagaimana diatur dan diancam pidana PasalĀ  114 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili terdakwa dengan pidana 6 tahun penjara, serta melewati proses hukum lanjutan berada di tahanan,” sahut JPU.

Selain pidana penjara, JPU juga menghukum terdakwa dengan membayar denda senilai Rp 800.000 000 Apabila terdakwa tidak melakuan pembayaran maka dibarter dengan empat bulan kurungan.

“Terdakwa wajib membayar Denda sebesar Rp 800.000.000 dan subsider 4 bulan kurungan tambahan.”

Diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap terdakwa ditahan Rabu 06 November 2024 lalu sekira pukul 22.30 Wit di depan SPBU Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa, 1 dos Rokok Marlboro Merah didalamnya terdapat 6 plastik klip kecil yang masing- masing berisikan tumbuhan – tumbuhan kering yakni Narkoba jenis Ganja dan 1 dos tempat speaker ukuran kecil berwarna hijau didalamnya terdapat 22 plastik klip kecil yang masing – masing berisikan tumbuh – tumbuhan Kering yakni narkoba jenis ganja, dengan berat total 14,48 gram serta 0,50 gram sisa barang bukti seberat 13,98 gram juga.

Dalam proses persidangan terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum ( PH )meminta keringanan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetap mmpertahankan dengan tuntutannya yakni 6 tahun. Kemudian sidang ditutup oleh MajelisĀ Hakim.(*)

lensaperistiwa

lensaperistiwa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *