Pemilik 18 Paket Narkoba JPU Tuntut Terdakwa 6 Tahun Bui

Pemilik 18 Paket Narkoba JPU Tuntut  Terdakwa 6 Tahun Bui

Lensaperistiwa.com Ambon Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Ahmad Latupono menuntut terdakwa penyalagunaan Narkotika golongan I jenis sabu, selama 6 tahun bui.

Tuntutan itu dibacakan pada sidang yang dipimpin majelis hakim, Paris Edward Nadeak dan dua hakim lainnya, berlansung di PN Ambon Kamis, (28/11/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut menyatakan terdakwa Erwin Malik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalagunaan Narkoba
sebagaimana Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp 800 juta, subsider 3 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” ketus JPU dalam persidangan.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga transparan secara spontan menyampaikan barang bukti berupa ,18 paket berukuran kecil yang dikemas menggunakan plastik bening di dalamnya berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu, setelah ditimbang dengan berat total 1.52 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium 0.10 gram tersisa 1.42 gram.

Ada juga 2 paket berukuran kecil yang dikemas menggunakan plastik bening didalamnya berisikan daun kering diduga narkotika gol I jenis Ganja setelah ditimbang dengan berat total 1.61 gram dan disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,50 gram, sisa 1.11 gram, dan 1 unit handphone merek Infinix warna biru hitam, 1 buah bong rakitan, 1 buah bong, 1 buah bungkusan paket shopee berbentuk kotak. 3 buah korek api, sahut JPU.

Diketahui, terdakwa Erwin Malik ditangkap Minggu, 21 April 2024 sekitar pukul 16.15 Wit, dirumahnya beralamat di Rumah Tiga, Rt 002 RW 01, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Provinsi Maluku.(*)

lensaperistiwa

lensaperistiwa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *