Pelepasan Hak Tanah Dua Masjid Oleh Pemprov Maluku 

Pelepasan Hak Tanah Dua Masjid Oleh Pemprov Maluku 

Lensaperistiwa.com – Ambon

Dua Masjid yang berdiri kokoh di tanah milik Pemerintah Provinsi Maluku, yang berlokasi di desa Batumerah RT 002 RW 005 dan RT 002 RW 007 akirnya mendapatkan hak pelepasan tanah dari Pemerintah Provinsi Maluku hal demikian di akui Ketua RW 007 Batumerah Mekson Aidrus, S.Sos kepada sejumlah wartawan, 22 April 2025 di balai rakyat Karpan Ambon usai melakukan tatap muka bersama dengan Komisi l DPRD Provinsi Maluku.

Pihaknya menuturkan setelah melalui waktu yang panjang akhirnya Pemerintah memberikan hak kepada dua Masjid yang berdiri kokoh di atas tanah milik Pemerintah Provinsi Maluku yakni Masjid Baiturahman dan Masjid Alhijrah dengan demikan maka bagian dari tertip administrasi baik itu Pertenahan maupun aset Pemerintah Daerah, sahut Aidrus.

Sehingga dengan adanya pelepasan aset kepada dua Masjid tersebut maka menjadi salah satu siarat bagi kedua Masjid kusus Takmir guna berposes untuk terbitnya sertifikat sebagai siarat terdaftarnya kedua Masjid tersebut di Kementerian Agama Repoblik Indonesia. Dengan demikan maka salah satu siarat prosudural baik bantuan maupun pembinaan dan juga tertip adminstrasi telah di lakuan sesuai mekanisme aturan yang ada.

Ia menyebut soal penerbit sertifikat akan di berikan setelah proses pelepasan hak aset hiba atau “wakaf” dari Pemerintah Provinsi Maluku diberikan di atas aset – aset milik Pemerintah yang berlokasi di areal lokasi bangunan Masjid ketusnya dengan nada santun.(*)

lensaperistiwa

lensaperistiwa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *