Pancuri Kepeng DPA di? MTsN Ambon Jaksa Lakukan Pengledaan

Pancuri Kepeng DPA di? MTsN Ambon Jaksa Lakukan Pengledaan

Lensaperistiwa.com Ambon Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon melakuan pemeriksan sekaligus pengledaan terkait duggan tindak pidana “makan pancuri kepeng negara” atas Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Madrasah Tasnawiyah Negeri (MTsN) Ambon tahun anggaran 2023 – 2024 dalam pemeriksaan itu telah dilakukan pelimpahan berkas ke tahapan penyidikan.

Pemeriksaan di lakuan bedasarkan mekanisme yang telah di lalui dengan dilakukanya penyusuran oleh jaksa penyidik bersama dengan ahli dari Politeknik Negeri Ambon yang di pimpinan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Kusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Azer Jongker Orno bersama dengan tim.

Dari pemeriksaan hingga pengledaan di sejumah ruangan bertuhan untuk mengumpulkan sejumlah bukti atas kasus ini, Kasi Pidsus Kejari Ambon saat di konfirmasi wartawan Selasa, (13/05/2025), ia menyebut sementara ini, kita masih lakuan penyidikan hingga pemeriksan di MTsN Ambon; “masih terus kita dalami,” sahutnya.

Ia menyebut? Dari kasus yang sementara bergulir Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MTsN Ambon sejak tahun 2023 hingga 2024 masih bermasalah; sejauh ini fakta lain di rampung oleh jaksa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), diduga kuat terjadi, “penyimpanan kepeng negara alias pancuri uang negara” di MTsN Ambon dengan menggunakan atau melakukan manupulasi terhadap pelaporan pertanggung jawaban keuangan alias, “parlente (bohong).

Untuk itu, tim terus melakuan pemeriksaan di sejumlah ruangan guna mengumpulkan data dalam kasus “makan pancuri ini,” sebagaimana terlampir dalam DPA tahun anggaran 2023 – 2024.

Pada prinsipnya DPA tahun 2023 – 2024 di kelola oleh MTsN senilai Rp. 3.306.250.000.00 atas dasar itulah Kepala Sekolah (Kepsek) di duga kuat melakuan penyimpanan kepeng secara sembunyi – sembunyi dan tidak bisa melakuan pertanggung jawaban atas sejumlah, “kepeng atau uang” yang di simpan. Sehingga anggaran yang awalnya Rp. 3.306.250.000.00 kini terkuras sebesar Rp. 614. 000.000 akui dia.(*)

lensaperistiwa

lensaperistiwa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *