Ombudsman RI Perwakilan Maluku Monitoring Camat Teluk Kaiely

Ombudsman RI Perwakilan Maluku Monitoring Camat Teluk Kaiely

Lensaperistiwa.com,Ambon – Dalam rangka monitoring tindak lanjut korektif terkait, Camat Teluk Kaiely, Tim Keasistenan Bidang Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Maluku melakukan kunjungan ke Kabupaten Buru Senin (18/11/2024) s.d. Jumat (22/11/2024).

Monitoring tersebut bertujuan untuk mendorong Pemerintah Kabupaten Buru segera melaksanakan saran korektif yang telah di tuangkan dalam LHP Ombudsman RI Maluku dan diserahkan kepada Pj. Bupati Buru, Syarif Hidayat pada bulan September.

“Sarannya adalah Penjabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap pegawai di Kantor Kecamatan Teluk Kaiely sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ungkapan tersebut di sampaikan Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan, M. Azhar Lawiya.

Terkait dengan evaluasi Pegawai pada Kantor Camat Teluk Kaiely, Kepala BKPSDM, Effendy Rada mengaku telah melakukan pertemuan dan pembinaan Pegawai dengan menghadirkan seluruh Kepala Desa. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada PKM Teluk Kaiely. Hanya saja sampai saat ini pihak BKPSDM belum melampirkan Berita Acara terkait dengan kegiatan dimaksud.

”Kami telah melakukan pertemuan dan pembinaan Pegawai dengan menghadirkan seluruh Kepala desa pada bulan Oktober 2024,” sahut Effendy.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamat menutarkan agar terus mendorong Pejabat Bupati Buru, Syarif Hidayat dalam menangani permasalah pelayan publik yang tidak relefan.

“Monitoring tersebut berlanjut mengingat belum ada tindakan yang signifikan dari Pejabat Bupati Buru dalam menindak tegas pelayanan publik yang melakukan atau maladministrasi” ujar dia kepada wartawan beberapa hari lalu.

Hasan menegaskan jika Pejabat Bupati Buru terus mengulur dan tidak ada perkembangan dalam pelayanan publik, ia akan melimpahkan laporan tersebut kepada Ombudsman pusat guna mengeluarkan rekomendasi.

Sebelumnya pada bulan Maret 2024, kemarin Ombudsman RI perwakilan Maluku menyoroti Kantor Kecamatan Teluk Kaiely yang terlihat kosong, tidak ada aktivitas pelayanan di hari kerja sehingga dilakukannya investigasi dalam mengeluarkan LHP yang berisi? Saran korektif.

Selain monitoring, Ombudsman RI Maluku juga melakukan penyelesaian laporan masyarakat di Kabupaten Buru terkait substansi pertanahan dengan melakukan permintaan keterangan secara langsung kepada instansi terlapor dan juga pelapor.(*)

lensaperistiwa

lensaperistiwa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *