Miliki Narkoba Jenis Sabu Tersangka Dibekuk Polisi di Ambon

lensaperistiwa.com – Ambon
Kepolisian Satuan Reserse dan Narkotika Polresta Pulau Ambon dan PP Lease mengamankan dua pemuda di Kota Ambon, Kamis, (26/02/2025), mereka terduga memiliki barang terlarang, “Narkoba jenis Sabu.”
Keduanya diamankan sekitar pukul 23.00 WIT di Wilayah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, mereka adalah AR (38), wiraswasta dan HH (38).
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, IPDA Janet S Luhukay kepada wartawan Kamis, (06/03/2025), menuturkan sebelumnya penangkapan terhadap tersangka awalnya mendapatkan informasi dari orang kusus bahwa kedua tersangka memliki bareng terlarang mereka membawa, dan menyimpan, Narkotika jenis Sabu, dari informasi yang di dapatkan petugas Kepolisian standby di areal Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di daerah kawasan kedua terangan berada.
Dari sejumlah informasi yang di rampung Aparat Kepolisian tersangka memliki Narkoba jenis Sabu petugas kemudian; selanjutnya melakukan penangkapan tersangka. Dari hasil tersebut Aparat Kepolisian berhasil menyita 3 (tiga) paket Sabu ukuran kecil dari tangan tersangka HH dan menyita 6 (enam) paket Sabu ukuran kecil dari tangan tersangka AR, urai Kasi Humas.
3 paket BB dari tangan tersangka HH itu merupakan dikemas dengan plastik klip bening berisikan benda berbentuk kristal bening yang diduga narkotika jenis
Sabu berat total 0,2016 Gr.
Sementara dari tangan tersangka AR sebanyak 6 paket terdiri dari 1 (satu) plastik klip bening berukuran sedang di dalamnya terdapat 5 (lima) plastik klip bening ukuran kecil yang masing-masing berisikan benda berbentuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 1(satu) plastik klip bening ukuran kecil didalamnya lagi terdapat 1 (satu) plastik klip bening ukuran kecil berisikan benda berbentuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,4490 Gr.
Tersangka diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Ambon guna diproses hukum.
Keduanya di jerat dengan Undang – Undang yang berlaku. Tersangka AR dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan tersangka HH dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)