Mafia Ticket ‘Caplok Kepeng’ Anggaran Perusahaan Daerah PT. Bipolo Gidin? Naik Penyelidikan

Mafia Ticket ‘Caplok Kepeng’ Anggaran Perusahaan Daerah PT. Bipolo Gidin? Naik Penyelidikan

lensaperistiwa.com Ambon Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku, resmi mengumumkan perkembangan penanganan perkara caplok kepeng alias pancuri Pengelolaan Anggaran Perusahan Daerah PT. Bipolo Gidin Kabupaten Buru Selatan naik Penyelidikan.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H diruang kerjanya Kamis, (19/06/2025) menyebutkan, Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus yang dikoordinir oleh Asisten Pidsus Triono Rahyudi, S.H.,M.H telah menemukan adanya dugaan tindak pidana Caplok, alias pancuri kepeng; Pengelolaan Anggaran Perusahan Daerah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) PT. Bipolo Gidin

 

“Tim Penyelidik telah menemukan adanya Penyimpangan penggunaan hasil penjualan ticket, penggunaan kepeng alias uang subsidi dan/atau penyertaan modal dan/atau uang pinjaman modal kerja tidak sesuai peruntukan serta Pembiayaan untuk kepentingan pribadi pejabat di PT. Bipolo Gidin.”

 

PT. Bipolo Gidin merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang telah melakukan aktivitas sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor : 40 Tahun 2013, dengan dasar pendirian perusahan Akta Notaris Nomor 34 yang dikeluarkan oleh Grace Margareth Goenawan, S.H.,M.H tanggal 15 Mei 2013, untuk jenis usaha Pelayanan Jasa Transportasi Laut dengan Kapal yang dioperasionalkan yakni KMP. Tanjung Kabat (2013) dan KMP. Lory Amar (2019).

 

Untuk Kapal KMP. Tanjung Kabat melayari rute Ambon – Ambalau – Wamsisi – Namrole – Leksula dan Kepala Madan, sedangkan Kapal KMP. Lorry Amar melayari rute Tual – Teor – Kesui – Gorom – Geser – Air Nanang dan Ambalau (PP).

 

Adapun Jenis Usaha PT. Bipolo Gidin berdasarkan Pasal 5 PERDA 40 tahun 2012, pada pokoknya menyelenggarakan pelayanan Jasa Angkutan Laut meliputi Angkutan Laut, Penunjang Angkutan Laut dan Kepelabuhanan.

 

Sedangkan Pasal 3 Akta Pendirian PT. Bipolo Gidin Nomor 34 Tanggal 15 Mei 2013, pada pokoknya kegiatan perseroan meliputi usaha layanan lintas penyebrangan, pengangkutan perintis di perairan dan penyelenggaraan angkutan perintis.

 

Diketahui, Perusahan Daerah Kabupaten Buru Selatan PT. Bipolo Gidin, mendapatkan Sumber Anggaran dari Dana Subsidi Kementerian Subsidi sebesar Rp. 36.016.260.450,-, Penyertaan Modal Pemda Buru Selatan sebesar Rp. 4.000.000.000,- dan Pinjaman Perbankan sebesar Rp. 1.500.000.000,-, hingga total yang didapatkan sebesar Rp. 41.516.260.450,-.

 

Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku, dalam upaya pengungkapan adanya dugaan korupsi di Perusda PT. Bipolo Gidin, telah melakukan permintaan keterangan ke sejumlah Pejabat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan, Pejabat dari BPTD Maluku, Pejabat Dinas Perhubungan Provinsi Maluku serta Direksi dan Manajemen PT. Bipolo Gidin, sebanyak 20 orang.

 

“Dari hasil permintaan keterangan, Tim Penyelidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku, berhasil menemukan adanya perbuatan penyimpangan dan telah meningkatkan perkara dugaan Korupsi Pengelolaan Anggaran Perusahan Daerah Kabupaten Buru Selatan PT. Bipolo Gidin dari Penyelidikan ke Penyidikan terkait kerugian keuangan negara akan dihitung oleh Ahli Penyidikan nantinya ” cetus Kajati Maluku.(*)

lensaperistiwa

lensaperistiwa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *