Lahap DD – ADD Air Kasar SBT Jaksa Terima Tersangka dan Barang Bukti

Lensaperistiwa.com SBT Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Junita Sahetapy, S.H,.M.H dan Fauzan Machmud, S.H, di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi lahap Penyalahgunaan DD/ADD Negeri Air Kasar Kecamatan Tutuk Tolu Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 dari Penyidik Polres Seram Bagian Timur, 07 Maret 2025.
Tersangka Korupsi DD/ADD dimaksud atas nama “AK” selaku Operator Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Desa Air Kasar Tahun 2020 dan 2021 serta menjadi Bendahara Desa pada Negeri Air Kasar Kecamatan Tutuk Tolu SBT Tahun 2022.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten SBT perbuatan tersangka “AK” bersama-sama dengan “URADP” yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Negeri Air Kasar (Dilakukan penuntutan secara terpisah) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 508.283.288,00 (lima ratus delapan juta dua ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah).
Tersangka “AK” disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kemudian terhadap tersangka “AK” dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak tanggal 08 Maret 2025 sampai dengan 28 maret 2025 berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRINT131/Q.1.17/Ft.1/03/2025.
Bahwa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur segera mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.(*)