Ketua Komisaris GMNI FSKK IKN Ambon Soroti DPRD!! Pemerintah Daereh Terkait, Pembentukan Bapemperda – Perda Adat

Lensaperistiwa.com Ambon Pembentukan dan pengesahan Peraturan Daereh (Perda), harus di lakukan tanpa di tunda – tunda. Ada begitu banyak retorika dialami masyarakat adat yang mana dipandang sebelah mata oleh pemerintah daerah seperti yang terjadi di beberapa wilayah yakni Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), di mana terjadi pembalakan liar perampasan hak di atas hutan Ulayat tanah dati masyarakat adat yang mengatasnamakan ijin resmi dari pemerintah daerah.
Pemasangan Pal patok menandai kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), maupun perampasan hak Ulayat di sekitaran tanah dati dan mempersempit ruang gerek hidup masyarakat adat oleh oknom – oknom perusahaan yang mengakibatkan terjadinya ekspolitasi besar – besaran.
Dari maslah itu; Ketua Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), FSKK IAKN Ambon Eston Halamury kepada wartawan melalui via WhatsApp Minggu, (16/03/2025), ia menyoroti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Provinsi Maluku agar segera mengasahkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), tentang perlindungan Ulayat tanah dati masyarakat adat yang kian menjadi perdebatan di kalangan masyarakat.
Selain itu, ia juga mendesak agar kebijakan pengesahan “Bapemperda” oleh DPRD Provinsi Maluku harus di ikuti oleh lembaga DPRD yang di monotoring oleh Bupati/Walikota di setiap Kabupaten dan Kota di Maluku guna mengesahkan Peraturan Daerah (Perda), tentang perlindungan masyarakat adat.
Sesuai dengan Undang – Undang Pembentukan Peraturan Daereh (Perda), teleh di kelirkan atas Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Perundang- Undangan, Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan permendagri produk hukum daerah.
Jika Peraturan Daerah (Perda) dan pengasahan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), oleh DPRD Provinsi Maluku maka sangat krusial dalam menyelamatkan masyarakat adat dari keterburukan. “Karena selama ini banyak kepentingan pemerintah yang tidak memperhitungkan dan tidak mempertimbangkan nasib masyarakat adat.” sahut Halamury.
Pembetukan dan pengesahan tentang Perda adat telah di atur tentang mekanisme perlindungan masyarakat adat di lain sisi harus melibatkan tokoh adat maupun tokoh agama untuk proses pelegalan rancangan Peraturan Daerah, (Perda), karena negara harus memahami konsep estetika maupun kebatinan masyarakat adat, yang paling kursial adalah negara seolah – olah menggusur kepentingan batin masyarakat adat.
Dari hal itu terjadi perdebatan sengit maupun konflik, yang berkepanjangan di lokasi di mana masyarakat adat berpijak terjadi juga perampasan hak di wilayah Ulayat tanah dati. Kemudian, terjadinya kekerasan maupun intimidasi, dan kriminalisasi.
Oleh karena itu melalui lembaran baru dari kinerja Gubernur – Bupati dan Walikota yang baru, dapat melihat problematika yang terjadi di masyarakat; ia berharap agar pemerintah daerah sesegera membentuk Perda adat dan Bapemperda guna melindungi masyarakat adat ujarnya berharap.(*)