Kejati Maluku! Gelar Pencegahan Penyalahgunaan Dana Bos di Madrasah se-Pulau Ambon

Lensaperistiwa.com Ambon Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku, yang dipimpin oleh Kasi Penkum dan Humas Ardy, S.H.,M.H didampingi Jaksa Fungsional Michel Gaspers, S.H.,M.H, melaksanakan Penerangan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BOS pada segenap jajaran Madrasah Aliyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Ibtidaiyah se-Pulau Ambon, 24 April 2025.
Madrasah Aliyah Negeri Ambon selaku penyelenggara kegiatan ini, di Koordinir oleh Kepala Madrasah Nasit Marasabessy, S.Ag, yang dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kunjungan Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku dalam rangka sosialisasi Pencegahan Korupsi Pengelolaan Dana BOS.
“terima kasih atas kunjungan Kejaksaan Tinggi Maluku dalam Sosialisasi Pencegahan Korupsi Pengelolaan Dana BOS dan terima kasih pula kepada para Kepala Madrasah se-Pulau Ambon yang telah hadir bersama dengan kami disini, semoga kegiatan hari ini menambah pengetahuan bagi kita semua dalam tata cara pengelolaan keuangan yang baik dan terhindar dari perbuatan melawan hukum” ungkap Kamad Nasit Marasabessy.
Kasi Penkum dan Humas Ardy, S.H.,M.H mewakili Pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas sambutan baik dari Kepala Madrasah Aliyah Negeri Ambon beserta Para Kepala Madrasah lainnya serta jajaran Pejabat dan Guru pada Madrasah Aliyah Negeri Ambon.
“Kejaksaan Republik Indonesia yang mungkin dikenal selama ini, hanya melakukan kegiatan penegakan hukum saja, namun untuk ketahui kami juga melakukan pencegahan melalui kegiatan Penyuluhan dan Penerangan hukum dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya perbuatan tindak pidana, khususnya dalam kegiatan hari ini mengenai Pencegahan Korupsi Pengelolaan Dana BOS” ujar Kasi Penkum.