Jaksa Diminta Bidik Dugaan Korupsi DD – ADD Desa Kaibobo

Lensaperistiwa.com Ambon Praktek korupsi di masyarakat Desa marak terjadi di Maluku. Kali ini terjadi di Desa Kaibobo Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Diduga adanya indikasi korupsi atau terjadi penyimpanan uang Negara secara sembunyi – sembunyi oleh Kepala Desa (AK) dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Alokasi Dana Desa (ADD), bermasalah bahkan sejumlah proyek fisik yang di kerjakan terbengkalai alias mangkrak. Seperti halnya proyek Pembangunan Drainase yang berada di kawasan Dokyard, Dusun Tiga Soa, Desa kaibobo dibangun tahun 2024 lalu.
Mirisnya, proyek ini awalnya dikucurkan anggaran senilai Rp85.215.000, namun terjadi perubahan anggaran menjadi Rp159.347.500, Papan proyek pun dipakai anggaran semula yakni Rp85.215.000 setelah terjadi perubahan anggaran.
Mirisnya Pemerintah Desa (Pemdes) Kaibobo tidak melakuan transparansi soal anggaran tersebut di papan proyek drainase itu proyek dikerjakan tidak selesai, yang 100 meter. Ada juga 125 meter, belum di kerjakan sama sekali ketus ,” salah satu warga Desa Kaibobo yang enggan namanya dipublikasi kepada wartawan Sabtu, (03/05/2025).
Tak hanya itu, ada juga proyek pembangunan Balai Pertemuan Warga yang berada di Dusun Tiga Soa. Proyek ini dibangun sejak tahun 2024 dengan jumlah anggaran Rp56.313.000,- yang direncanakan sebesar Rp86 juta sekian, kini proyek tersebut tidak tuntas hingga saat ini, alias dibuat terbengkalai dan tidak bermanfaat bagi masyarakat.
Kemudian ada lagi pengadaan kenderaan Kaisar untuk angkut sampah, ke Tempat Pembuangan Sampah (TPA) yang kian rusak namun ia menyebut, telah dibayar gaji jasa pengangkut sampah akan tetapi tidak terlihat aktivitas rutin pengangkut sampah yang melakuan tugasnya, sahut sumber.
Keberadaan pengelolaan Dana Desa (DD) maupun Angaran Dana Desa (ADD) yang tidak transparan ini membuat masyarakat geram. Masyarakat berharap Badan Permusiarawatan Desa (BPD) sebagai lembaga yang mengayomi kewenangan itu agar; selau mengawasi dan mengawal penggunaan anggaran di Desa dalam pengelolaan Dana Desa (DD) maupaun Alokasi Dana Desa (ADD).
Ia menyebut Kejaksaan Negri SBB maupaun pihak Kepolisian dalam hal ini Polres SBB di minta untuk ‘usut’ dugaan korupsi di Desa Kaibobo
“Jika hal ini tidak direspon secara baik oleh penegak hukum maka biasa mengakibatkan kerugian Negara, “Beta telah melakuan pengaduan ke BPD dengan waktu lalu, Namun berdasarkan jawaban yang Beta terima, ternyata BPD juga telah melakukan tugas dan kewenangan namun tidak direspon secara baik oleh Pemerintah Desa (Pemdes),” kata sumber.
Dikatakannya, BPD mengaku sudah berulang kali menyurati sampai mendatangi Kantor Desa untuk meminta secara langsung RKP dan APBDes (RAB) Tahun anggaran 2024 namun sampai saat ini tidak direspon secara baik oleh Pemdes.
“Sebagai masyarakat kami sangat mengharapkan Pemerintah Daerah (Pemda) SBB dalam melihat hal ini, ‘katong’ mau pengelolaan Dana Desa (DD) Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Kaibobo harus di pergunakan sesuai dengan mekanisme; harus di lakuannya transparansi soal pengelolaan Dana Desa agar masyarakat bisa tau,” cetusnya berharap.(*)