Golojo Narkoba! Suneth Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Lensaperistiwa.com Ambon Pengadilan Negeri (PN) Ambon, kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa penyalagunaan Narkotika alias ‘golojo’ barang terlarang golongan satu jenis tembakau sintetis atas nama terdakwa Rino Eko Suneth.
Agenda tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Mercy Gloria de Lima, dalam sidang yang dipimpin majelis Hakim Wilson Shriver dan dua hakim lainnya, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon Kamis, (19/06/2025).
Dalam sidang tersebut, JPU mengatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa Rino Eko Setiawan dengan Pidana penjara selama tujuh (7) tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, sahut JPU.
Tak hanya pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp800.000.000, subsider 6 bulan kurungan, “menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” sambung JPU.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU, terdakwa Rino Eko Suneth ditangkap pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 Wit, bertempat di Tanah Rata, Pohon Kapok Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Terdakwa ditangkap karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan satu (I) .
Yang mana adalah satu(1) paket daun – daunan Narkotika jenis tembakau sintetis yang dikemas dengan kertas warna coklat berat total 0.2051 gram.(*)