Far Far! Dokumen Tambang Waiheru Harus Memiliki Ijin Resmi

Lensaperistiwa.com Ambon Rapat Komisi lll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon dalam rangka menindak lanjuti kunjungan kerja Komisi yang mana beberpa waktu lalu Komisi lll telah melakuan kunjungan kerja ke beberapa tempat bedasarkan aduan masyarakat. Dari internal Komisi telah berembuk guna bersama – sama mengupayakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang unggul; dari hasil kesepakatan bersama Komisi lll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon melakuan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengumpul maupun Dinas terkait lainnya seperti, Dinas Pelayanan Pajak Kota Ambon maupaun Dinas lain berkaitan dengan mitra Komisi.
Ketua Komisi lll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon Harry Putra Far Far kepada sejumlah wartawan di Ruang Paripurna, 05 Juni 2025 usai melakukan tatap muka bersama pengusaha tambang maupun warga pengelolah proyek Galian C di dua lokasi Desa Waiheru Kecamatan Teluk Baguala Kota Ambon dan Desa Laha Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon.
Far Far menyebut, Komisi lll DPRD Kota Ambon telah melakuan kunjungan kerja ke lokasi tambang dari hasil kunjung kerja Komisi, antara dua proyek tersebut tambang Galian C berlokasi di Desa Laha telah memiliki ijin resmi penambangan, “jadi tidak ada maslah, DPRD memastikan bahwasanya tambang tersebut aman,” sebagai lembaga wakil rakyat memiliki tanggung jawab penuh bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon guna mencari dan mrespon para infestor maupun pelaku usaha untuk berinvestasi di Kota ini.
Dari hasil pertemuan itu, Komisi lll DPRD Kota Ambon dalam waktu dekat akan memanggil Dinas ESDM Provinsi Maluku dan pihak terkait lain guna membahas proses pengurusan ijin proyek di dua tambang tersebut.
Ia “rindu” seliru kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas penambangan di wilayah Kota Ambon bisa di sebut legal secara administrasi bebas beroperasi agar para penambang merasa nyaman dalam melakuan pengelolaan tambang, “bisa menambah PAD juga,” sahut Far Far.
Ia menyebut terkit dengan tambang Galian C berlokasi di Desa Waiheru pihaknya menyebut “Kami mendapatkan informasi operaesi tambang dari aduan masyarakat bahwa ada proses penambangan secara ilegal di Desa tersebut laporan itu, kemudian Kami melakuan kunjungan ke lokasi tambang setelah di telusuri ternyata? Aktivitas penambangan teleh berlangsung lama dan tidak memiliki dokumen ijin resmi secara atauran! Telah melanggar Undang – Undang Pidana Pasal 158 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Hukuman ini berlaku bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dan Pasal 35 ayat (3) Undang – Undang 3/2020, tentang legalitas dokumen perijinan “ini, harus di tutup sembaring melakuan ijin dokumen oprasi tambang,” sebutnya.
Tambang, di Waiheru kata Far Far masih di katakan “ilegal” atau tidak berijin, aktivitas tambang masih kendalikan oleh pemilik lahan dan oknum – oknum tertentu, dalam meraup keuntungan, “Saya rasa proses ini telah diketahui oleh Pemerintah untuk bagaiman mencari solusi atas persoalan tersebut”.
DPRD telah merekomendasikan untuk proyek tersebut di tutup karena kunjungan lapangan beberapa waktu lalu, Kami teleh melihat secara kasat mata di lokasi penambangan telah terjadi pencemaran air, “sangat kejam sedimental” sehingga lokasi sungai dari hulu ke hilir tertutup, akibat penambangan.”
“Jalur sungai tersumbat apalagi kondisi cuaca Kota Ambon yang tidak membaik selalu hujan nah, kata Far Far bisa berdampak fatal oleh masyarakat sekitaran.
Untuk itu ia meminta agar proses penambangan ilegal di Desa Waiheru segera di hentikan karena berdampak pada lingkungan.
Sejauh ini tidak ada etikat baik oleh para penambang maupaun penengelola tambang dan pemilik lahan untuk melakuan pengurukan pada lokasi sungai argumen ini telah di sampaikan saat pertemuan itu mudah – mudahan pengelola tambang bisa melakuan pengurukan di area sungai.
Jika, hasil kesepakatan tersebut tidak di gubris oleh para pengelola Galian C di Desa Waiheru maka tidak segan – segan Kami melakukan aduan proses hukum atas legalitas tambang tersebut, ketus Politisi Senior Partai Perindo itu.(*)