Dugaan Intervensi Jaksa dalam Kasus Pelecehan Seksual di Sukabumi, Pihak Pelapor Ingin Cabut Laporan

Dugaan Intervensi Jaksa dalam Kasus Pelecehan Seksual di Sukabumi, Pihak Pelapor Ingin Cabut Laporan

Lensaperistiwa.com – Sukabumi

Proses hukum terhadap terdakwa Fery, yang didakwa dalam kasus dugaan pelecehan dan pemerkosaan, menuai sorotan baru setelah adanya klaim dari pihak pelapor yang menyatakan ingin mencabut laporan dan berdamai. Persidangan perkara tersebut tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Pada Rabu, 16 April 2025, seorang jaksa dari Tindak Pidana Umum (Tipidum), yang diketahui bernama Armendia Pradita Utami, S.H., diduga melakukan intervensi terhadap pelapor bernama Amel dan keluarganya, saat mereka menyatakan keinginan untuk berdamai dan mencabut laporan yang sebelumnya telah dilayangkan.

Dalam wawancara yang dilakukan oleh salah satu jurnalis, Edy —yang juga mengaku sebagai kerabat terdakwa— Amel menyatakan bahwa tuduhan terhadap Fery merupakan dorongan dari ibunya, Ani, dan bukan kehendaknya pribadi. Pernyataan tersebut, menurut Edy, juga telah direkam dalam video dan dituangkan dalam surat pencabutan laporan yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Sukabumi.

Amel juga menyebut bahwa laporan awal dibuat secara tiba-tiba oleh ibunya saat mereka tengah berada di Palabuhan Ratu. Ia mengaku tidak mengetahui secara utuh maksud ibunya saat itu, dan baru menyadari dampak hukum dari laporan tersebut belakangan.

Dalam proses persidangan, jaksa Armendia disebut memanggil Amel dan suaminya ke ruangan terpisah, lalu menyampaikan bahwa pencabutan laporan tidak bisa dilakukan begitu saja. Menurut rekaman dari pihak keluarga, jaksa Armendia diklaim mengatakan bahwa bila ingin berdamai, hal itu seharusnya dilakukan sejak awal, bukan saat proses hukum telah berjalan.

Pihak keluarga terdakwa merasa ada kejanggalan dalam penanganan perkara ini dan berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta baru tersebut secara adil. Mereka menilai bahwa pernyataan Amel yang ingin mencabut laporan semestinya menjadi bahan pertimbangan dalam memutus perkara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Sukabumi dan Jaksa Armendia belum memberikan keterangan resmi atas tuduhan intervensi tersebut. Redaksi lensaperistiwa.com akan terus berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut sesuai asas keberimbangan.(Edy)

lensaperistiwa

lensaperistiwa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *