DPRD OKI Gelar Rapat Paripurna Pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2024

lensaperistiwa.com – Ogan Komering Ilir
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar rapat paripurna untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2024 pada Jumat (21/3/2025) siang di Kantor DPRD OKI.
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD OKI, Farid Hadi Sasongko. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pembahasan rancangan LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2024 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengacu pada Pasal 21 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2024.
“Kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun berjalan. LKPJ ini mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” ujarnya.
Farid menjelaskan bahwa laporan tersebut memuat pencapaian pelaksanaan program dan kegiatan, permasalahan yang dihadapi, serta langkah-langkah penyelesaian setiap urusan pemerintahan.
Selain itu, LKPJ juga mencakup kebijakan strategis kepala daerah serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Bupati OKI Sampaikan Nota Pengantar LKPJ
Dalam kesempatan tersebut, Bupati OKI, Muchendi Mahzareki, menyampaikan nota pengantar LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2024.
la mengungkapkan rasa syukur karena masih diberikan kesempatan untuk menghadiri rapat paripurna DPRD OKI guna melaporkan kinerja pemerintahan daerah selama tahun anggaran 2024.
“Terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKI yang terus memberikan dukungan serta menjalin kemitraan harmonis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Kabupaten OKI,” ujar Muchendi.
la juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat OKI, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta seluruh pihak yang berperan dalam pembangunan daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan kebijakan dan program yang telah diterapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024 dan RKPD 2024.
Muchendi menambahkan bahwa kebijakan umum APBD, plafon anggaran tahun 2024, serta Peraturan Daerah Kabupaten OKI Nomor 5 Tahun 2024 tentang APBD tahun anggaran 2025 telah terlaksana sesuai ketentuan.
“Tujuan penyampaian LKPJ ini adalah memberikan keterangan kepada DPRD mengenai pelaksanaan tugas desentralisasi dan tugas pembantuan selama tahun 2024 berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007,” jelasnya.
LKPJ yang disampaikan mencakup berbagai aspek, termasuk visi-misi pembangunan, kebijakan umum, fasilitas daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, serta tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan.
“Berdasarkan laporan ini, kami juga menjelaskan secara rinci pendapatan daerah, realisasi anggaran, serta pendapatan dan belanja daerah tahun 2024,” pungkasnya.
Dengan penyampaian LKPJ ini, DPRD OKI akan melakukan evaluasi dan pembahasan lebih lanjut untuk memberikan rekomendasi demi perbaikan dan peningkatan kinerja pemerintahan daerah ke depan.
Rapat Paripurna tersebut berlangsung kurang lebih 2 jam, berjalan lancar dan tutup dengan pembacaan doa. ( M***)