DPRD! Juru Kunci Perijinan Minuman Tradisional Sopi

Lensaperistiwa.com Ambon, minuman tradisional jenis (sopi), merupakan salah satu sumber penghasilan. Sebagian warga di Provinsi Maluku menekuni profesi pengelolaan air aren sebagai minuman tradisional jenis sopi seperti? Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), namun minuman ini sayangnya masih di legalkan dan dilarang karena belum mendapat ijin resmi dari pihak terkait guna mendistribusikan maupun di jual secara bebas.
Dari pelararangan itu, warga resa karena sopi di sita kemudian di buang oleh aparat jika terjadi penyitaan. Hal ini harus di lihat oleh penegakan hukum karena menyakut dengan kesejahteraan warga, kalau di sita lalu katong mau hidup bagemana ujar Ape Kapiluka salah satu warga MBD kepada wartawan melalui via telepon Minggu, (23/03/2025). Menurutnya profesi yang di tekuni ini merupakan salah satu mata pencarian untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari dan menyekolahkan anak, ketus dia.
Dari hal itu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Andre Werembinan Taborat menuturkan representasi rakyat DPRD akan berupaya untuk meninjau ulang regulasi yang ada terkit dengan proses perijinan minuman tradisional jenis sopi. Karena pekerjaan yang di tekuni warga dalam pengelolaan sopi merupakan salah satu pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari, namun sayangnya belum mendapatkan ijin resmi dan aturan yang mengatur tentang kebebasan pengelolaan dan ijin penjualan resmi.
Pihaknya mengakui langkah Kepolisian dalam memberantas sopi tidak salah sebap sopi termasuk minuman tradisional yang masih di legalkan di larang dan di jual secara bebas, DPRD berupaya mencari solusi mengatasi persolan di maksut karena sopi merupakan mata pencarian warga termasuk meningkatkan taraf hidup warga dan meningkatkan sumber ekonomi, “kita harus bercibaku mencari solusi atas persoalan ini”, sahut Taborat.
Selain itu DPRD juga berupaya untuk mempelajari setiap regulasi yang ada di daerah lain seperti Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Manado Sulawesi Utara daerah – daerah ini? Telah memenuhi siarat penjualan secara luas di jual bebas, “nah ini yang harus kita pelajari”.
Dikatakannya regulasi yang di terapkan di beberapa tempat di luar Maluku menjadi “juru kunci” lembaga DPRD guna merumuskan regulasi baru untuk legalitas peredaran minuman tradisional ini!
“Harus kita belajar dari daerah lain yang mengatur tentang produksi dan penjualan minuman tradisional yang sama”.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Maluku itu menyebutkan, jika semuanya telah di urus maka sistem perizinan dengan syarat – syarat tertentu, seperti pelabelan, pengemasan, dan batasan produksi, agar pengelolaan sopi tidak lagi di jual secara legal tapi di jual secara bebas sesuai mekanisme regulasi yang di rancang.
Pihaknya menambahkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda), khusus untuk sopi juga menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan, di setiap wilayah Kabupaten dan Kota di Maluku asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Faktor utama adalah menemukan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hukum tentang mata pencaharian warga terkait pengelolaan sopi ini, ketus politisi senior PDIP itu.(*)