Diduga Intervensi Pelapor, Jaksa Tipidum Dituding Hambat Proses Perdamaian di Kasus Fery

Diduga Intervensi Pelapor, Jaksa Tipidum Dituding Hambat Proses Perdamaian di Kasus Fery

Sukabumi-lensaperistiwa.com
Dugaan intervensi oleh oknum Jaksa Tindak Pidana Umum (Tipidum) mewarnai persidangan kasus dugaan pelecehan dan pemerkosaan yang melibatkan terdakwa Fery di Pengadilan Negeri Cibadak Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Peristiwa ini mencuat pada Rabu, 16 April 2025. Jaksa bernama Armeinda Pradita Utami, SH, diduga mengintervensi pelapor, Amel, yang saat itu berniat berdamai dan mencabut laporan terhadap Fery.

Sebelumnya, dalam rekaman video yang diambil di kediaman Amel, korban mengaku bahwa Fery sebenarnya tidak pernah melakukan pelecehan ataupun pemerkosaan terhadap dirinya. Amel menyatakan bahwa laporan tersebut dibuat atas paksaan dari ibunya, Ani, tanpa sepengetahuan penuh dirinya. Amel menceritakan bahwa saat itu ia bersama ayahnya, Usman, dan kakeknya, Didin, diajak liburan ke Palabuhanratu, namun Ani justru membawa mereka ke Polres Sukabumi Palabuhanratu dan membuat laporan ke PPPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).

Pengakuan Amel diperkuat dengan surat pencabutan laporan yang telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi. Ayah Amel, Usman, juga membuat pernyataan serupa, mendukung penghentian perkara dan meminta agar Fery dibebaskan dari segala tuduhan.

Namun, pada persidangan 16 April 2025, Jaksa Armeinda disebutkan memanggil Amel beserta suaminya, Herman, dan keluarganya ke ruangan terpisah. Dalam rekaman suara yang beredar, jaksa diduga meminta Amel untuk tetap melanjutkan kasus dan menolak upaya damai. “Kalau mau damai, harusnya dari awal, bukan sekarang,” ujar jaksa sebagaimana dikutip dari rekaman tersebut.

Hanhan, salah satu kerabat terdakwa, menyatakan keberatan atas dugaan intervensi ini. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta baru yang muncul dan memberikan keadilan dengan membebaskan Fery dari dakwaan, mengingat tidak ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatannya.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, yang menuntut agar proses hukum dijalankan secara adil tanpa ada tekanan atau intervensi terhadapĀ pihakĀ manapun.

lensaperistiwa

lensaperistiwa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *