Demo: JAMM Tuntut, Kejati Maluku Usut KM Kapitan Jongker

Lensaperistiwa.com Jaringan Aktivis Muda Maluku (JAMM), menggelar aksi demostran didepan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, mereka menuntut Jaksa segera memanggil dan menangkap Pejabat (Pj) Kepala Desa Tumalehu Barat, Kecamatan Kepulauan Manipa, Kabupetan Seram Bagian Barat (SBB), Yusnita Tiakoly Kamis, (24/04/2025).
Pasalnya, maret 2022 Pemerintah Kabupaten SBB, memberikan bantuan satu unit Kapal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tumalehu bernama Kapal Motor (KM) Kapitan Jongker senilai Rp. 2,5 millar.
Kapal tersebut di berikan Pemerintah Kabupaten (Pempkap) SBB guna mendukung transportasi laut rute Manipa – Tahoku sekaligus menunjang sektor pariwisata lokal di Manipa Namun sayangnya; apa mau di kata Kapal tersebut tidak dapat beroperasi lantaran mengalami kerusakan, tidak relevan BUMDes dan Pj Kades Tumalehu tidak melakukan “perawatan atau kalesang” terhadap Kapal itu. Harus bertanggungjawab hal demikan juga mengimbas pada kelalaian berat dalam pengelolaan anggaran serta tidak adanya perawatan terhadap KM Kapitan Jongker.
Barang Milik Daerah, (BMD) Pemerintah SBB yang di kelola oleh BUMdes Tumalehu Barat tersebut yang seharusnya di kelola dengan baik, malah membawa kerugian besar terhadap daerah dan masyarakat setempat.
“Kami Jaringan Aktivis Muda Maluku (JAMM) menduga, kelalaian berat dan kesengajaan pembiaran KM Kapitan Jongker yang dapat mengakibatkan kerugian aset Negara, senilai 2,5 Miliar rupiah, atas ketidak tanggungjawabnya mantan Pj Kepala Desa Tumalehu Barat kala itu, Yusnita Tiakoly,” teriak salah satu orator.
Tindakan ini kata salah satu orator dalam orasinya, sangat melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), atau Pemendagri Nomor 47 tahun 2021, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah, dalam Pasal 1 dan Ayat 8.
“Atas kesengajaan serta tidak mengelola atau membiarkan KM Kapitan Jongker mengalami kerusakan dengan menelan anggan 2,5 Miliar hal demikan di pastikan imbas dari kerugian aset Negara yang begitu besar,” teriak dia dengan suara lantang.
Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) Aldy Tomia menyeuarkan bahwasanya Mantan Pj Kepala Desa Tumalehu barat, Yusnita Tiakoly dalam hal ini telah lalai dalam tugas dan kewenaganya sebagai Pj Kepala Desa, yang dimana sebagai pemegang penuh terhadap KM Kapitan Jongker.
“Kami Jaringan Aktivis Muda Maluku (JAMM), mendesak Kejati Maluku, untuk segera membentuk tim penyidik guna melakukan penyelidikan terhadap Mantan Pj Kepala Desa Tumalehu Barat atas kasus ini dan penyalahgunaan wewenang, kelalaian berat serta mengabaikan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Pj Kepala Desa dalam memastikan pengelolaan aset Negara, berupa KM Kapitan Jongker yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 2,5 milar ,” tegasnya.
Tak hanya itu, Aldy juga mendesak Kejati Maluku agar tersangkakan Yusnita Tiakoly, serta oknum-oknum yang terlibat atas dugaan kelalaian berat pembiaran dan ketidak tanggungjawab pemeliharaan KM Kapitan Jongker tersebut.
“Kami Jaringan Aktivis Muda Maluku, juga meminta Kejati Maluku, untuk transparan dalam menyampaikan perkembangan kasus ini kepada publik, sehingga masyarakat dapat memantau proses penyelidikan dan penuntutan,” teriak Aldy.
Jaringan Aktivis Muda Maluku juga, mendesak Kejati Maluku, untuk menuntaskan kasus ini dengan seadil – adilnya dan menindak tegas pelaku yang merugikan keuangan Negara ini.
Menurutnya, “Golojo Kepeng Negara” atau Korupsi Uang merupakan musuh kita bersama. Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan wewenang oleh Aparat Negara.
“Kami tidak akan diam. Kami tidak akan mundur, Kami akan Lawan,”
Menanggapi hal tersebut, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Triyono, mengatakan, pihaknya akan segera bentuk tim.
“Terkait kasus tersebut, Kejati Maluku akan membentuk tim penyelidikan, untuk memeriksa kasus KM Kapitan Jongker,” singkatnya,(*)