Awalnya Dibilang Kecelakaan Padahal Dibunuh 5 Pelaku Warga! Kamal di Amankan

Awalnya Dibilang Kecelakaan Padahal Dibunuh 5 Pelaku Warga! Kamal di Amankan

Lensaperistiwa.com SBB Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Dennie Andreas Dharmawan, S.I.K menerangkan Pihaknya berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi Senin 03 Maret 2025 di Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.

Pembunuhan yang awalnya diduga terjadi karena Kecelakaan Lalu-lintas tersebut, akhirnya terungkap setelah Polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi berjumlah 15 orang, serta hasil autopsi terhadap korban yakni Frenchy Patrouw alias “Teteka” (25), yang dilakukan di RSUD Piru, dimana hasilnya keluar tiga hari setelah Pemeriksaan, mengungkap fakta bahwa korban terbunuh akibat kekerasan terhadap dirinya dan bukan karena Kecelakaan Lalu-lintas.

“Setelah melakukan penyelidikan yang komprehensif dan profesional, kami memastikan bahwa Korban FP alias “Teteka” tewas bukan karena Kecelakaan Lalu-lintas, namun akibat dibunuh dan di lakukan tindakan kekerasan bersama – bersama pelaku lebih dari 3 orang mengakibatkan matinya korban. Semua terungkap setelah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, barang bukti dan dikuatkan oleh hasil autopsi yang dikeluarkan 3 hari setelah pemeriksaan” sahut Kapolres.

Perwira berpangkat dua melati ini menyebutkan para tersangka Terbunuhnya “Teteka” terdiri dari 5 Orang, dan di alihkan status dari saksi menjadi tersangka mereka ditetapkan tersangka pada 07 Maret 2025. Sedangkan motif pembunuhan tersebut yaitu dendam. “5 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu WM (25), CT (25), DM (21), YN (20) dan JS (19), Namun didalam pengembangannya tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lebih lanjut apabila ditemukan fakta-fakta baru”, tegas Kapolres.

Mengakhiri pernyataannya, Kapolres menjabarkan sangkaan terhadap para tersangka serta ancaman hukumannya, kemudian ia juga mengapresiasi semua pihak yang berperan aktif dalam menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif. “Para Tersangka diancam dengan Pasal 338 atau Pasal 170 ayat 2 ke 3, dan atau pasal 351 ayat 3 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun Penjara. disamping itu saya juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang tetap tenang dalam menjaga situasi keamanan yang ada, serta mempercayakan Polri dalam menangani kasus yang terjadi sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik ini” ujar Kapolres.(*)

lensaperistiwa

lensaperistiwa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *