Ketua DPRD Pangandaran H.Asep Noordin Sentil Penataan Wisata Madasari 

Ketua DPRD Pangandaran H.Asep Noordin Sentil Penataan Wisata Madasari 

Lensaperistiwa.com – Pangandaran

Ketua DPRD Pangandaran mendorong Pemkab untuk segera menyusun masterplan dan RDTR sejumlah wilayah. Hal itu penting agar pembangunan tetap mengacu pada peraturan.

 

DPRD Kabupaten Pangandaran mendorong pemerintah daerah segera menyusun masterplan dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di sejumlah wilayah. Dokumen tersebut dinilai penting agar pembangunan tidak berjalan lebih cepat dibandingkan aturan dan perencanaan tata ruang.

 

 

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran , H . Asep Noordin mengatakan, penyusunan masterplan dan RDTR bukan sekadar kebutuhan perencanaan, tetapi merupakan amanat peraturan perundang-undangan. “Secepatnya pemerintah daerah harus membuat masterplan dan RDTR. Karena itu perintah Undang-Undang. Tahun 2027 pemerintah daerah harus sudah memiliki masterplan dan RDTR di setiap wilayah,” ujar Asep, beberapa waktu lalu .

 

Kawasan Madasari Jadi Perhatian Serius .

Menurutnya, kawasan Madasari, Desa Masawah Kecamatan Cimerak, menjadi salah satu wilayah yang perlu mendapatkan perhatian serius dalam penataan ruang. Ke depan, kawasan tersebut diharapkan dapat menjadi Kawasan Strategis Kepariwisataan (KSK) Kabupaten Pangandaran.ujarnya .

 

Ironisnya, menurut Asep , Madasari telah ditetapkan sebagai kawasan strategis kabupaten Pangandaran di bidang pariwisata, namun belum didukung perencanaan yang memadai. “Jangan sampai kita membangun dulu, baru membuat perencanaan. Harusnya perencanaan dulu, baru pembangunan,” tambah Asep.

 

Asep menilai , persoalan tersebut penting agar tidak kembali terjadi pemanfaatan ruang yang lebih cepat dibandingkan pengaturan ruang. Kondisi seperti itu dikhawatirkan menimbulkan persoalan baru dan membuat pembangunan tidak selaras dengan tata ruang yang telah ditetapkan.

 

 

Dalam perencanaan pembangunan Kabupaten Pangandaran, salah satu dokumen penting yang menjadi dasar adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Setelah itu, pemerintah daerah juga diwajibkan menyusun RDTR sebagai dokumen yang mengatur tata ruang secara lebih detail.

 

Selain RTRW dan RDTR, sektor pariwisata juga membutuhkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda). Asep menyebut masa berlaku Ripparda Kabupaten Pangandaran akan berakhir pada 2026 sehingga pemerintah daerah perlu segera menyiapkan dokumen baru.

 

Namun, penyusunan Ripparda Kabupaten Pangandaran juga harus memperhatikan dokumen perencanaan pariwisata di tingkat provinsi dan nasional. Dengan demikian, arah pengembangan pariwisata daerah tidak berjalan sendiri-sendiri. “Ripparda kabupaten harus selaras dengan Ripparda provinsi dan Ripparnas. Karena itu, pemerintah daerah harus segera mempersiapkannya,” ujarnya .

 

 

Dorong Penyusunan Masterplan dan RDTR

Asep juga mendorong agar penyusunan masterplan dan RDTR dilakukan secara terbuka dan inklusif. Seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, harus dilibatkan sejak proses perencanaan.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat penting karena mereka merupakan pihak yang secara langsung bersentuhan dengan ruang dan pembangunan di daerah.

 

“Harus inklusif, harus terbuka. Semua stakeholder harus dilibatkan, termasuk masyarakat. Jangan sampai masyarakat hanya tahu ketika perencanaannya sudah selesai,” tutur Asep.

 

Untuk memastikan kualitas perencanaan, Asep menyarankan pemerintah daerah melibatkan kalangan akademisi. Salah satunya Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menurutnya memiliki kapasitas dalam bidang pengembangan destinasi pariwisata di Jawa Barat.

 

Ia menyebut ITB ditunjuk pemerintah pusat dalam pengembangan destinasi wisata di Jawa Barat melalui pendekatan Sustainable Tourism Observatory (STO). “Untuk pembuatan masterplan, saya menyarankan akademisi yang terlibat dari ITB. Karena ITB yang ditunjuk pemerintah pusat untuk pengembangan destinasi wisata di Jawa Barat melalui STO,” Tambah Asep . ( RK ) .

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *