PERESMIAN RUMAH RESTORATIVE JUSTICE(RUMAH PERDAMAIAN) KEJAKSAAN NEGERI SE-KABUPATEN MUSI RAWAS,LOKASI DI DESA A WIDODO

PERESMIAN RUMAH RESTORATIVE JUSTICE(RUMAH PERDAMAIAN) KEJAKSAAN NEGERI SE-KABUPATEN MUSI RAWAS,LOKASI DI DESA A WIDODO

Lensaperistiwa.com Musirawas Senin, (12/10/2026),- Kejaksaan Negeri Musirawas meresmikan Rumah Restorative Justice(Rumah perdamaian) pada Desa widodo kabupaten Musirawas, peresmian yang dilaksanakan hari senin tanggal 12 Oktober 2026 bertempat di Desa A widodo Kecamatan tugumulyo Kabupaten Musi rawas. Rumah Restorative Justice dengan nama Rumah Perdamaian Desa A widodo diresmikan oleh wakil Bupati Musi rawas H.Suprayitno,bersama Kepala Kejaksaan Negeri Musirawas Dr. Ema Siti Huzaemah ahmad, SH, MH Wahyu Triantono, SH, MH didampingi anggota Forkopimda dan media/Wartawan Kabupaten Musirawas.

 

Dalam laporan pelaksana kegiatan Kepala kajari musi rawas Dr. Ema siti Huzaemah SH,,MH menjelaskan bahwa kegiatan peresmian atau pencanangan Rumah Restorative Justice adalah menindak lanjuti Intruksi Jaksa Agung terkait Penyelesaian Perkara melalui Restorative Justice dan ditindak lanjuti Surat Jaksa Agung Tindak Pidana Umum yakni pembentukan Rumah Restorative Justice disetiap Desa diseluruh Indonesia.

 

Dari hasil koordinasi dan hasil pegecekan beberapa desa di wilayah widodo kecamatan tugumulyo kabupaten musirawas yang sebelumnya dilakukan Kajari bersama Kasi Pidum, didapatkan rata rata Kepala Desa atau Pemerintah Desa antusias dalam pembentukan Rumah Restorative Justice didesanya dan diantaranya adalah Desa A widodo kecamatan Tugumulyo kabupaten Musirawas, mengingat dalam pembentukannya diperlukan persiapan persiapan.

 

Dilihat dari persiapan sehingga Rumah Restorative Justice diwilayah Sekabupaten musirawas pertama atau perdana dibentuk di Desa A widodo dengan nama Rumah Perdamaian,untuk selanjutnya kedepan Kejaksaan Negeri Musirawas akan membentuk Rumah Restorative Justice 1 (satu) Desa disetiap Kecamatan di Wilayah musi rawas sebagai Desa Percontohan atau Pilot Project bagi Desa yang lain diwilayah setiap Kecamatan pada Kabupaten Musi rawas.

 

Latar Belakang Pembentukan Rumah RJ yang disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari musirawas Ali Mashuri, SH,, MH menjelasakan bahwa pembentukan Kampung Restoratif Justice selain untuk memenuhi asas cepat, sederhana dan biaya ringan juga bertujuan untuk pemenuhan rasa damai dan harmoni dalam masyarakat.

 

Pada kesempatan kegiatan Kepala Desa A widodo Subiyanto mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Musirawas karena dapat membentuk Rumah Restoratif Justice di Desa A widodo sebagai Pilot Project. merupakan nama tokoh dan salah satu pendiri Desa widodo kecamatan tugumulyo kabupaten musirawas sehingga sebagai penghormatan atas koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Musirawas maka Rumah Restoratif Justice di Desa widodo kecamatan tugumulyo kabupaten musirawas diberi nama Rumah Restorative Justice Perdamaian.

 

Kepala Kejaksaan Negeri musirawas Dr.Ema Siti Huzaemah SH., MH menjelaskan bahwa Penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) merupakan terobosan yang dibuat oleh Jaksa Agung RI didasari oleh rasa prihatin terhadap perkara perkara sepele namun harus diadili atau sampai ke proses pengadilan.

 

Sehingga terkesan tidak terciptanya rasa keadilan didalam masyarakat dan terkesan hukum tersebut tajam kebawah tumpul keatas, sehingga untuk menciptakan rasa keadilan ditengah masyarakat Kejaksaan Negeri Musi rawas membentuk Rumah Restorative Justice diwilayah Kabupaten Musi rawas.

 

Kajari Musi rawas juga berharap kiranya seluruh pihak baik pemerintah daerah maupun elemen masyarakat untuk dapat mendukung pembentukan Rumah Restorative Justice, serta meminta setiap Desa nantinya dapat membuat landasan berupa Perdes dimasing masing Desa terkait pembentukan Rumah Restorative Justice.

 

Dalam sambutannya Wakil Bupati Musirawas H. Suprayitno SH. menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung RI yang sangat memperdulikan permasalahan yang ada di seluruh lapisan masyarakat dan secara khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Musirawas dan jajaran sehingga Restorative Justice Rumah Perdamaian pada Desa A widodo dapat terbentuk sebagai sarana penyaluran keadilan yang hakiki.

 

Dalam pembangunan negeri ini,peran masyarakat menjadi central demi menciptakan hidup yang lebih tenang dan nyaman, dengan adanya rumah RJ diharapkan kesadaran hukum masyarakat meningkat, ujar wakil Bupati dalam sambutannya.(Tukrimadoni)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *