Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu sita 62,47 gram sabu dan 7 pil Ekstasi dari wanita di marbau.

Labuhanbatu Lensaperistiwa.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya seorang perempuan yang memiliki atau menguasai narkotika,Seorang perempuan SEM (28) warga Dusun VII, Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara diamankan polisi bersama puluhan paket diduga narkotika jenis sabu dan tujuh butir pil ekstasi, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kanit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu IPDA Sastrawan Ginting kemudian memimpin tim untuk melakukan penyelidikan,
Petugas selanjutnya mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap perempuan tersebut. Informasi internal kepolisian, dari pemeriksaan itu, polisi menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 62,47 gram bruto.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya seorang perempuan yang memiliki atau menguasai narkotika di sebuah rumah di wilayah tersebut
“Selain sabu, petugas juga menemukan tujuh butir pil yang diduga ekstasi dengan berat 3,95 gram,” jelasnya, Jumat (11/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita 40 bungkus plastik klip sedang berisi diduga sabu seberat 51,82 gram bruto, dua bungkus plastik klip besar berisi diduga sabu seberat 10,65 gram bruto, satu timbangan elektrik, satu plastik warna putih bertuliskan Indomaret serta satu unit iPhone 15 warna merah jambu.
Kepada petugas, SEM mengakui barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut sabu itu diperoleh dari seorang laki-laki berinisial B, yang kini masih dalam penyelidikan polisi.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,
untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut, termasuk memburu pihak berinisial B yang disebut dalam keterangan awal dari tersangka.
( sutrisno )






