Penangkapan warga aek kuo kasus Narkotika jenis Sabu oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Labuhanbatu Lensaperistiwa.com- Pada Hari Selasa Tgl 04 Agustus 2025 Pukul 14.30 Wib di Kel. Bandar Selamat Kec. Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Utara. Pelaku yang berhasil diamankan *MUHAMMAD TABAH SIPAHUTAR Als TEBE*, Lk, 34 Tahun, Islam, Wiraswasta, Alamat Dusun I Kel. Bandar Selamat Kec. Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Utara.
Penangkapan pelaku, dipimpin Kanit II, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Ipda R. Situngkir, bersama personil Aipda NC. Gulo, Brigadir Fajar W. Sukma, Brigadir Hardi Siregar, dan Briptu M. Arys Budiman, pada Selasa, 4 Agustus 2026, sekira pukul 14:30 WIB, Kelurahan Bandar Selamat.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto, kepada wartawan, Kamis (6/8), membenarkan pihaknya telah meringkus seorang pria yang diduga merupakan pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
Saat penangkapan berikut BARANG BUKTI yang ditemukan
1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat *3.10 Gram/Brutto.*
4 (Empat) bungkus plastik klip kosong.
Uang tunai sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
1 (Satu) buah alat hisap sabu (bong).
1 (satu) buah timbangan Elektrik.
1 (Satu) Unit Handphone Infinix Warna Hijau.
1 (satu) buah pipet berbentuk skop.
1 (satu) buah kaca pirex.
“Atas keterangan pelaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya untuk dijual, yang diperoleh dari seorang pria dengan panggilan ‘Hasibuan’ yang saat ini masih dalam penyelidikan, ungkapnya.
( sutrisno )







