Pemkab Bekasi Intensifkan Pendataan Reklame, Perkuat Kepatuhan Pajak untuk Optimalkan PAD

Lensaperistiwa.com – CIKARANG PUSAT
Pemerintah Kabupaten Bekasi terus memperkuat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pendataan dan penertiban administrasi reklame. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menciptakan tata kelola penyelenggaraan reklame yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koordinator lapangan kegiatan pendataan, Iwan Ridwan, menjelaskan bahwa petugas ditugaskan untuk melakukan inventarisasi seluruh objek reklame di lapangan secara menyeluruh. Setiap reklame yang ditemukan didokumentasikan melalui foto, dicatat identitasnya, serta dipetakan lokasi pemasangannya sebagai bahan verifikasi dan evaluasi lebih lanjut.
“Setiap reklame yang ditemukan didokumentasikan bentuknya melalui foto, dicatat nama iklan, serta lokasi pemasangannya. Data ini akan menjadi dasar untuk proses verifikasi dan evaluasi,” ujar Iwan Ridwan saat memberikan arahan kepada petugas.
Ia menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan pada tahap awal masih bersifat persuasif dan edukatif. Petugas hanya melakukan pemasangan stiker pemberitahuan kepada pemilik reklame sebagai bagian dari sosialisasi kepatuhan administrasi, tanpa melakukan pembongkaran maupun penutupan reklame.
“Untuk hari ini tindakannya hanya berupa pemasangan stiker. Tidak ada penutupan, apalagi pembongkaran. Kita mengedepankan edukasi dan memberikan pemahaman terlebih dahulu kepada para wajib pajak,” tegasnya.
Menurut Iwan, pendekatan humanis tersebut merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam memberikan kesempatan kepada para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban administrasi sebelum diterapkan langkah-langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengingatkan seluruh petugas agar menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan teliti. Seluruh hasil pendataan di lapangan diminta didokumentasikan secara lengkap sehingga menghasilkan basis data yang akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan dan pengawasan reklame di Kabupaten Bekasi.
“Pekerjaan ini membutuhkan ketelitian. Setiap temuan harus terdokumentasi dengan baik agar data yang dihasilkan valid dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengambilan kebijakan selanjutnya,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi per Kamis, 23 Juli 2026 pukul 16.00 WIB, realisasi penerimaan Pajak Reklame telah mencapai Rp18,83 miliar. Capaian tersebut menjadi indikator positif terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam meningkatkan penerimaan daerah melalui penguatan pengawasan dan optimalisasi potensi pajak.
Melalui pendataan yang terintegrasi dan pendekatan yang mengedepankan edukasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap kesadaran wajib pajak semakin meningkat, sehingga penerimaan daerah dapat terus dioptimalkan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.







