SATRESNARKOBA BEKUK COY & IMAS, 5,72 GRAM SB DAN MOBIL RUSH AMAN DI RANTAU SELATAN!

Labuhanbatu Lensaperistiwa.com- Tepat saat dini hari saat kebanyakan orang terlelap, Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu yang dipimpin langsung Kanit I Satresnarkoba, IPDA Sastrawan Ginting, sukses melumpuhkan dua pengedar narkoba beserta barang bukti yang cukup besar di wilayah Rantau Selatan.
Operasi ini merupakan bukti nyata keseriusan Kapolres Labuhanbatu dan Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H. dalam memburu dan memberantas peredaran narkotika di setiap sudut Kabupaten Labuhanbatu tanpa kenal waktu.
Penangkapan dilakukan dengan gerak cepat dan tertib pada hari jumat, tanggal 24 juli 2026
Pukul: 03.00 WIB
Lokasi: Jalan H. Adam Malik
(Komplek DI. Sitorus), Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Ada dua tersangka yang di amankan yaitu: SURYA HALOMOAN DASOPANG Alias COY
– Umur: 44 Tahun
– Alamat: Dusun IV, Desa Blungkut, Kecamatan Marbau, Labuhanbatu Utara.dan
MASYHURIL KHOMIS RITONGA Alias IMAS
– Umur: 24 Tahun
– Alamat: Dusun I, Desa Pulo Bargot, Kecamatan Marbau, Labuhanbatu Utara
Barang bukti yang disita berupa
3 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 5,72 Gram (Brutto)
1 unit HP Realme warna hitam-
1 unit HP Vivo warna putih
1 buah tas warna coklat- Lakban kuning dan hitam, serta tisu pembungkus
Uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 1.084.000,
1 unit mobil Toyota Rush warna hitam dengan pelat nomor BK 1737 ТАН
Bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadi transaksi mencurigakan di lokasi tersebut, tim segera bergerak melakukan penyelidikan rahasia. Benar saja, dini hari itu ditemukan dua orang dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu yang disimpan oleh Surya Halomoan Dasopang alias Coy. Di hadapan petugas, tersangka mengakui barang haram itu miliknya untuk diedarkan, dan ia mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial “I” yang saat ini sedang dalam proses pengembangan dan lidik mendalam.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan dan dibawa ke Markas Satresnarkoba Polres.
( sutrisno )







